Kriminal

2024 Kasus Kovensional, Transaksional dan Narkotika Mengalami Penurunan di Muratara

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK SH MH saat menggelar press realese akhit tahun 2024 di Mapolres Muratara

MURATARA, Bpngkaedia.com
Pada tahun 2024, kasus konvensional, transaksioanal dan Narkotikan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2023.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Koko Arianto Wardani SIK SH MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, Kasat Narkoba Polres Muratara, Kasat Lantas Polres Muratara, seluruh Kapolsek dan seluruh jajaran Polres Muratara saat menggelar Press Realese Akhir tahun 2024 yang berlangsung di Mapolres Muratara. Selasa (24/12/2024)

“Kasus tindak Pidana Konvensional, Transaksional, Narkotika mengalami penurunan selama tahun 2024 bila dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Dimana kasus Konvensional tahun 2023 tunggakan perkara sebanyak 161 kasus dan penyelesaian perkaranya 136 kasus. Sedangkan ditahun 2024 tunggakan perkaranya 114 perkara dan penyelesaiannya 109,”katanya

Untuk kasus tindak pidana Narkotika lanjut Kapolres, ditahun 2023 tunggakan perkara sebanyak 81 kasus dan penyelesaian perkaranya 79 kasus. Ditahun 2024 tunggakan perkara 62 kasus sedangkan penyelesaiannya hampir 100 persen.

“Untuk barang bukti kasus Narkotika jenis shabu tahun 2023 yang berhasil kami amankan sebanyak 100.092, 6 gram. Ditahun 2024 menurun menjadi 1.807,2 gram. Kemudian Ektasi ditahun 2023 yang berhasil diamankan Polres Muratara sebanyak 68, seperempat butir kemudian ditahun 2024 meningkat menjadi 343 setengah butir plus 0,34 bentuk pecahan. Dari hasil pengungkapan tersebut Alhamdulillah Polres Muratara berhasil menyelamatkan sebanyak 14.446 jiwa masyarakat Muratara,”ungkap Kapolres

Selanjutnya kata Kapolres, perbandingan kasus Laka Lantas dari tahun 2023 naik 10 kasus, untuk penyelesaiannya 16 kasus.

“Meninggal naik menjadi 3 orang, luka berat 6 orang, luka ringan 4 orang,”timpalnya

Lebih jauh Kapolres menjelaskan untuk penanganan Kasus kasus menonjol yang ditangani oleh Polres Muratara yaitu terjadinya kasus pengeroyokan di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit yang diselesaikan dengan cara restorasi justice (Berdamai). Kemudian kasus pengancaman, ini juga diselesaikan dengan cara restorasi justice. Setelah itu kasus pengeroyokan, pengancaman di Rumah saudara Bayu di Rt 16 Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara pada saat Pilkada, kasus ini juga diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Terakhir adalah Kasus penusukan saudara RS kepada istrinya akibat dari pada kecanduan judi online, saat ini tersangka sudah diamankan. Kemudaian penangkapan pelaku judi online juga pada tanggal 19 November 2024 dimana pelaku mempromosikan tindak pidana judi Togel di You tube. Pelakunya juga sudah kami amankan,”terangnya

Kapolres menambahkan ditahun 2024 Polres Muratara juga berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BLUD RSUD Rupit tahun 2012 dengan nilai anggaran 8 miliar lebih dimana kerugian negara mencapai 1 Miliar 47 juta rupiah sekian

“Ini yang di alami oleh Pemda Muratara,”pungkasnya. (Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button