Politik

Alasan Tiga Fraksi Menolak LKPJ Bupati Muratara Tahun 2020

Muhammad Ali, Anggota DPRD Muratara dari fraksi Gerindra saat menyampaikan pandangan akhir fraksi dewan

MURATARA, Bongkarmedia
Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh tiga fraksi (Fraksi Gerindra, fraksi PBB, fraksi KPK red) Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sehingga menolak laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muratara pada tahun 2020 lalu dalam rapat paripurna pemandangan akhir fraksi fraksi dewan pada tanggal 7 juli 2021. 

Pertama dari fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Muhammad Ali, dalam kesempatan itu dia menyampaikan bahwa ada beberapa catatan penting yang direkomendasi dari fraksi Gerindra.

“Pertama, fraksi Gerindra meminta kepada Pemda Kabupaten Muratara untuk dapat membayar Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara keseluruhan sesuai aturan berlaku karna membayar SPH merupakan hutang jangka pendek dan bukan jangka panjang dan SPH merupakan hutang Pemkab Muratara periode yang lalu.  Kami dari fraksi Gerindra mengusulkan kepada pihak Pemerintah agar mencari solusi mendapatkan pinjaman kepada pihak ketiga untuk mengatasi jalannya kegiatan fisik dan non fisik di wilayah Kabupaten Muratara,”Sambungnya

Kemudian lanjut Ali, fraksi Gerindra meminta pihak eksekutif agar setiap pergeseran anggaran harus disampaikan dan diketahui badan anggaran DPRD Kabupaten Muratara serta akan mendukung kebijakan kebijakan pihak eksekutif yang bersifat pro rakyat

“Kami dari fraksi Gerindra mengaharapkan kepada Bupati agar dapat mendisiplinkan dan memberi pengarahan kepada Kepala OPD untuk kooperatif dalam mengikuti rapat rapat di DPRD, baik pada tingkat komisi maupun rapat rapat badan anggaran. Harapan kami saudara Bupati memberikan teguran jika ada kepala OPD yang tidak kooperatif,”Tutupnya

Selanjutnya, dari fraksi PBB yang disampaikan oleh Hadi Subeno mengatakan Pemkab Muratara telah empat kali melakukan pergeseran anggaran yang sama sekali tidak memberitahukan dan menyampaikan penjabaran pergeseran APBD tersebut ke DPRD.

“Fraksi Bulan Bintang sangat menyayangkan dan menyesalkan dengan hal tersebut karena tidak sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020,”Sampainya

Lanjut Hadi Subeno, terkait anggran bencana covid-19, Pemda tidak pernah sama sekali menyampaikan masalah pergeseran anggaran bencana covid-19.  Dalam hal ini fraksi Bulan Bintang sangat menyayangkan dan disesalkan karna APBD bukan merupakan produk satu pihak, baik eksekutif maupun legislatif tetapi APBD adalah produk bersama dua lembaga penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Perubahan APBD Kabupaten Muratara ditetapkan dengan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. Diketahui bahwa tampilan rekapes APBD perubahan sebelum perubahan adalah data APBD induk sebesar Rp. 196.213.916.754;  bukan pergeseran APBD yang terakhir yaitu perubahan penjabaran keempat sebesar Rp. 958.583.300.065;. Pennyajian tersebut seolah olah tidak ada pengurangan pendapatan secara signifikan sebab penyajian tampilan APBDP tersebut memberikan informasi yang keliru bagi badan anggaran DPRD dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2020,”Timpalnya

Kemudian Fraksi Karya Pembangunan Keadilan (KPK) yang disampaikan oleh Diker Rikardo menyampaikan bahwa penyajian anggaran seolah olah tidak mengurangi pendapatan secara signifikan, setelah diprosesi hasil temuan LHP BPK dan pendalaman badan anggaran DPRD Kabupaten Muratara mendapat kenyataan tampilan APBDP tersebut memberikan informasi yang keliru dalam pembahasan.

Diker menyebutkan bahwa pergeseran pergeseran anggaran tersebut sampai empat kali, lebih lagi pergeseran itu tidak melibatkan DPRD dalam hal kebijakan anggaran dan rumusan.

“Terhadap refocusing terkait anggaran bencana covid-19 seolah olah adalah produk satu pihak dan mengesampingkan fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran DPRD sebagai lembaga penyelenggara Pemda, lebih naifnya lagi kami lebih banyak informasi melalui media cetak tentang alokasi penanganan covid-19,”Sampainya 

Kalau mereview dalam pasal 1 angka 4 UU nomor 23 tahun 2014 kata Diker Rikardo disebutkan bahwa DPRD adalah unsur penyelenggaraan Pemda yang memiliki fungsi menetapkan kebijakan Pemda. Nyaris fungsi fungsi itu terjadi dikonflisasi justru tahu dari media sosial seperti contoh pergeseran refocusing dan relokasi terhadap anggaran termasuk juga akhir akhir ini dengan pembatalan formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Muratara dan satu satunya di Provinsi Sumatera Selatan atau penundaan seleksi CPNS tahun 2021 karna adanya keterbatasan anggaran daerah.

“Sangat kami sayangkan dan sesalkan justru berita ini kita dapatkan dari media sosial dan media cetak, seharusnya karna ini kebijakan keuangan dalam rumusan kebijakan daerah secara intensif Pemda koordinasikan atau mengkomunikasikan kepada DPRD Kabupaten Muratara dan tidak memutuskan sebelah pihak karena DPRD ini berfungsi untuk menetapkan kebijakan keuangan. Dan fungsi inilah yang memberikan kewenangan bagi DPRD untuk merumuskan kebijakan dalam otoritas legislasi, pengawasan dan penyusunan anggaran,”Pungkasnya. Ans

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button