sosial

Diduga Oknum PPK Dinas PUPR Muratara Pungut Fee Proyek 1,5 Hingga 3 Persen

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara

Muratara, Bongkarmedia
Diduga oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pungut fee proyek sebesar 1,5 hingga 3 persen dari nilai kontrak yang ada dengan modus uang lelah.

Uang lelah tersebut dipungutnya dari masing masing kontraktor yang memiliki kontrak kerja di Dinas PUPR dengan modus oknum PPK ini mengajukan pinjaman kepada para rekanan pada saat awal proyek dimulai.

Hal ini berdasarkan keterangan dari sejumlah Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Muratara, mereka mengaku secara terang  terangan jika oknum PPK tersebut diduga mengutip uang lelah dari setiap proyek yang berlangsung. 

“Setiap kali sudah pengumuman pemenang tender dan melakukan penandatanganan kontrak, oknum PPK ini langsung menghubungi Kontraktor untuk melakukan pengajuan pinjaman  dengan nilai besarannya ditentukan berdasarkan besaran nilai kontrak, dan kondisi ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Hanya saja, besaran nilainya yang berbeda beda,”Kata sumber terpercaya yang merupakan Kontraktor Muratara.

Ia mengaku jika pada tahun tahun sebelumnya, pungutan fee proyek diberlakukan sebesar 3% tapi khusus ditahun 2021 ini fee proyeknya hanya diberlakukan sebesar 1,5 persen. 

“Nilai itu murni hanya pungutan yang dilakukan oleh oknum PPK ini saja. Sementara, hampir 90 persen kegiatan proyek di Dinas PUPR Muratara, dia (oknum PPK red) yang jadi PPKnya,”Jelasnya seraya berkata memiliki bukti pendukung kuat atas pernyataannya tersebut.

Sementara itu berdasarkan informasi tersebut, awak media melakukan investigasi guna mengetahui identitas oknum PPK tersebut hingga diketahui jika oknum PPK yang dimaksud adalah ASN Dinas PUPR Muratara berinisial IN.

Sayangnya, oknum PPK yang diduga pelaku pungutan fee proyek berinisial IN hingga saat ini belum berhasil dilakukan upaya konfirmasi. Begitu juga dengan Kepala Dinas PUPR Muratara, Amrullah, juga belum mau memberikan komentar terkait kebenaran informasi tersebut.

Untuk diketahui, perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Dinas PUPR Muratara berinisial IN tersebut, dapat memberikan dampak negatif terhadap bangunan fisik yang dikerjakan oleh para kontraktor sehingga kurangnya kualitas bangunan yang dibuat lantaran sebagian dananya diambil oleh oknum PPK untuk meraup keuntungan pribadi.

Hal ini sangat jelas bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika tidak kita beri, jelas kami akan dipersulit selama pelaksanaan pekerjaan maupun pencairan dana atas pekerjaan yang telah kami buat itu pak,”Ujarnya. (Nrd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button