sosial

Aset Desa Tidak Boleh Atas Nama Pribadi Kades

H. Hasan Basri, Plt Inspektur Muratara

MURATARA, Bongkarmedia
Terkait pemberitaan dugaan aset Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) dan Istrinya, Plt. Inspektur Muratara H. Hasan Basri mengatakan hal seperti itu tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh,”Katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa (21/9/2021)

Menurutnya, jika aset desa dibeli menggunakan uang pribadi Kades boleh boleh saja tapi kalau aset desa dibeli pakai Duit Dana Desa atas nama Kades jelas tidak boleh. 

“Itulah yang sedang kami verifikasi sampai bulan 12 ini perihal aset desa, asal muasalnya harus jelas dan tidak boleh sembarangan,”Tegasnya

Ia mengingatkan kepada seluruh Kades agar berhati hati dengan aset desa karna aset desa harus jelas.

Pemberitaan sebelumnya mengatakan Diduga aset milik desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) dan Istrinya.

Hal ini diketahui setelah kursi plastik milik desa yang dibelanjakan dari Dana Desa tahun 2019 lalu bertuliskan nama Zul dan AMZ. 

Setelah ditelusuri, ternyata tulisan nama  Zul dan AMZ yang terdapat pada kursi milik desa tersebut atas nama Kades Lesung Batu Muda yang bernama Zulkipli dan istrinya yang bernama Amruna.

Tidak menutup kemungkinan, aset desa  tersebut setelah Kades Lesung Batu Muda yang sekarang (Zulkipli red) tidak menjabat lagi sebagai Kades kursi itu bisa diakui sebagai milik pribadinya. Sedangkan secara aturan setiap barang atau aset yang dibelanjakan dari uang negara baik dari DD atau sebutan lainnya harus bertuliskan inventaris atau milik desa setempat.

Hal semacam ini diduga telah terjadi pembohongan atau pembodohan terhadap masyarakat banyak, seakan akan kursi tersebut dibeli menggunakan uang pribadi Kades padahal masyarakat sudah tahu jika kursi itu dibeli menggunakan Dana Desa tahun 2019.

Salah satu warga Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu, RM mengatakan kursi plastik yang ada di kantor Kades Lesung Batu Muda yang bertuliskan nama Zul dan AMZ adalah kursi milik desa yang dibeli menggunakan uang DD tahun 2019.

“Kalau jumlah seluruhnya saya kurang tahu tapi kalo jumlah yang ada dikantor Kades ada sekitar 50 buah, kata masyarakat kursi itu jumlahnya sekitar 200 buah tapi saya tidak tahu dimana tempatnya,”Ungkapnya. Rabu (15/9/2021)

Ia mengaku jika kursi kursi tersebut seluruhnya atas nama Kades Lesung Batu Muda dan istri (Zul dan Amruna).

“Tidak pantaslah kalu milik desa atas nama Kades dan istrinya, bahkan selama ini masyarakat mau minjam saja tidak dikasihnya,”Tuturnya. Rabu (15/9/2021)

Sementara itu Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Muratara, Muhammad Betan mengatakan yang namanya aset desa tidak bisa atas nama pribadi Kades karna barang tersebut dibeli pakai uang negara.

“Itu namannya nipu masyarakat, kok belinya pakai uang negara tapi nama yang ditulis pada kursi tersebut atas nama pribadi  Kades dan istrinya,”Ujarnya

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang ia miliki penyediaan sarana (Aset tetap) Perkantoran/Pemerintahan ini pada tahun 2019 sebesar 28 juta rupiah

“Disini  jelas sekali, sumber dananya dari ADD tahun 2019 sebesar Rp. 28.000.000; ,”Bebernya

Muhammad Betan menduga jika nama Kades dan Istrinya yang ditulis pada kursi milik desa tersebut adalah unsur kesengajaan bukan salah tulis.

“Inikan modus, apabila dia (Kades) tidak menjabat lagi sebagai Kades nanti kursi itu bisa diambilnya karna kursi tersebut kursi milik pribadinya,”Katanya. Kamis (16/9/2021)

Ia menegaskan, masalah ini akan dilaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Muratara agar aset aset yang ada di Desa Lesung Batu Muda segera diaudit.

“Masalah ini akan kita laporkan ke Inspektorat supaya aset aset desa yang lain tidak lagi atas nama Kades dan Iatrinya,”Tegasnya

Terpisah, Kades Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu, Zulkipli saat dikonfirmasi via telpon dan Whatsapp kenomor 0823776501**  terkait pemberitaan ini tidak menjawab. (Ndr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button