Diduga Ada Oknum Kades Yang Membekingi Dompeng Ilegal

MURATARA, Bongkarmedia
Maraknya Dompeng Ilegal di Sungai Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara selama ini ternyata ada dugaan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karang Jaya yang membekinginya.
Hal ini terungkap setelah pengakuan dari salah seorang empat tersangka pelaku Dompeng ilegal (Ilegal Mining) yang ditangkap oleh tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara pada hari rabu tanggal 6 oktober 2021 sekitar pukul 09.30 wib di Sungai Pusan dusun 5 Desa Sukamenang Kecamatan Karang jaya.
“Ada setoran sebesar 500 ribu rupiah perbulan ke Pemerintah Desa tapi bukan saya yang nyetornya,”Aku Agus Saputro Bin Sarkawi (28) kepada awak media saat press realese di Mako Polres Muratara. Rabu (6/10/2021)
Ia menuturkan, jika dirinya baru tiga bulan bekerja disana dengan pemilik Dompeng bernama Jatmiko (40) Warga Desa Lemah Abang Kecamatan Bakromo, Kabupaten Pati, Jateng.
“Kita kerja disana dengan sistem bagi hasil, caranya kita dibagi 2 terlebih dahulu dengan pemilik Dompengnya setelah itu baru kita bagi berapa orang yang kerja. Dalam sehari kita dapat emasnya tidak tentu, antara 3 sampai 4 gram,”Timpalnya
Sementara itu Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Dedi Rahmad Hidayat mengatakan dari pengakuan tersangka AG memang ada setoran kepihak Pemerintahan Desa namun bukan yang bersangkutan memberikannya.
“Masalah ini masih kami dalami dulu dan kami ambil keterangannya,”Katanya
Lanjut Kasat Reskrim, Dari empat tersangka yang diamankan Tim Beruang mempunyai peran masing masing, diantara AG berperan sebagai operator batu atau pengisi batu, kemudian peran RD dan RI sebagai pendulang, sedangkan peran DN masih diselidiki keterlibatannya.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka baru 1 orang atas nama Agus karna saat ditangkap dia sedang melakukan giat pemindahan batu (operator), sedangkan ke 3 orang lainnya berada di TKP namun belum melakukan giat. Diduga ketiganya sebagai pendulang emas secara manual,”Tutupnya (Ndr)