sosial

DPRD Muratara Berhasil Mediasi Perselisihan Karyawan Dengan PT.Dendy Marker

Rapat lintas komisi mediasi perselisihan karyawan dengan PT. Dendy Marker sedang berlangsung

MURATARA, Bongkarmedia
Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat lintas komisi terkait perselisihan antara karyawan dengan PT. Dendy Marker dan PT. Lonsum Tbk, berlangsung diruang banggar DPRD Muratara. Kamis (7/10/2021)

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muratara Hadi Subeno dihadiri oleh anggota DPRD Muratara komisi I dan II, SPSI, Disnakertrans, PT. Dendy Marker, sejumlah karyawan PT. Dendy Marker dan karyawan PT. Lonsum.

Ketua Komisi II DPRD Muratara Hadi Subeno sekaligus pimpinan rapat mengatakan sesuai dengan undangan, agenda rapat hari ini adalah menyelesaikan permasalahan karyawan yang bekerja di PT. Dendy Marker yang telah di PHK kan untuk menuntut hak haknya dikembalikan.

“Alhamdulillah pada hari ini hak haknya Pak Taufik (Karyawan PT. Dendy red) sudah diselesaikan oleh PT. Dendy dan Alhamdulillah juga beliau sudah bisa bekerja efektip kembali perhari ini, besok mereka mau berkoordinasi didalam perusahaan atas pendampingan SPSI dan manejemen perusahaan,”Katanya saat diwawancarai usai rapat

Hadi Subeno mengucapkan terimakasih kepada pihak PT. Dendy Marker atas kerjasama yang baik sehingga hak hak karyawannya yang telah di PHK beberapa waktu lalu telah terpenuhi.

“Kita berterimakasih dengan pihak Dendy Marker yang telah memberikan suatu kerjasama yang baik dalam permasalahan ini, semoga hal hal ini tidak terjadi lagi kedepan,”Ucapnya

Selain itu lanjut Hadi Subeno, ada lagi beberapa permasalahan karyawan yang diberhentikan oleh PT. Lonsum yang tidak mendapatkan pesangon dan hak haknya sebanyak sembilan orang.

“Lucunya, dari 9 orang tadi ada 2 orang rekan kerjanya telah mendapatkan hak haknya sesuai dengan yang mereka tuntut, sementara yang 7 orang lainnya belum dapat. Nah hari ini mereka menuntut keadilan tersebut, Disnaker sudah kita konfirmasi bahwa pengaduannya itu sudah kadaluarsa. Kalo pengaduannya kadaluarsa kenapa yang 2 orang tadi bisa sedangkan yang 7 orang tadi tidak bisa,”Ungkapnya

Ia menyayangkan jika rapat hari ini tidak dihadiri oleh pihak PT. Lonsum sehingga rapat harus dijadwalkan kembali supaya PT. Lonsum, Disnakertrans dapat hadir pada rapat berikutnya. 

“Tadi kami sudah minta pihak Disnaker untuk melakukan mediasi kepada  PT. Lonsum supaya permasalahan ini selesai tanpa melalui kami, bisa melaui musyawarah mufakat atas pertimbangan kemanusiaan dan niat baiknya berinvestasi serta berusaha di Muratara,”Harapnya

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara Abdurrahman Wahid melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Feri Aprianto
mengatakan pada prinsipnya yang menyangkut kesejahteraan yang mengikat dalam hubungan kerja tersebut adalah ditentukan kesepakatan kedua belah pihak.

“Jadi Undang undang (UU) itu terkadang menjadi reperensi artinya sebagai reperensi itu menjadi acuan didalam mereka menjalankan ketentuan yang diatur dalam peraturan kerja bersama yang disepakati kedua belah pihak,”Katanya

Ia menjelaskan didalam Undang undang 13 tahun 2003 tertang perselisihan  dalam hubungan kerja tetap mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, Itu yang paling mendasar.

“Didemokrasi kita sangat mendukung, sedangkan proses untuk penyelesaian perselisihan juga diatur dalam UU lainnya yaitu UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan yang mana diatur juga dalam UU tersebut pada pasal 3 yaitu menggunakan skala Bipartit yang diselesaikan kedua belah pihak. Apabila hal itu tidak sepakat atau gagal, baru kita ketingkat lebih tinggi yaitu mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah disitu tidak mempunyai kewenangan dalam permasalahan perselisihan tetapi ditawarkan untuk solusion artinya ya kedua belah pihak harus sepakat,”Tutupnya. (Ans)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button