Kriminal

Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Kades Pangkalan Diserahkan ke Pihak Kejaksaan

Kades Pangkalan (Baju hitam) akan diserahkan oleh pihak Polres Muratara kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

MURATARA, Bongkarmedia
Setelah berkas perkara Kepala Desa (Kades) Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk linggau, tersangka Kades Pangkalan bersama barang bukti diserahkan oleh Polres Muratara ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk linggau. 

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Dedi Rahmad Hidayat usai melakukan pemeriksaan secara virtual.

“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tentang penyidikan berkas perkara Kades Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu dinyatakan lengkap (P-21), tersangka Adam Bin Ilyas (Kades) dan barang bukti kami serahkan kepada Jaksa,”Katanya. Selasa. (26/10/2021)

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Sat Reskrim Polres Muratara ini diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk linggau Ibu Yuniar, SH.

“Dengan berkas perkara nomor :
BP/46/IX/2021/Reskrim, tanggal 07 September 2021 tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan,”Tutupnya. (Nrd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button