Komisi III DPRD Muratara Panggil PT. Tri Aryani

MURATARA, Bongkarmedia
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) panggil PT. Tri Aryani yang bergerak dibidang Tambang Batu Bara terkait rusaknya jalan Kabupaten akibat pengangkutan Batu Bara. Selasa (31/5/2022)
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muratara, Amri Sudaryono dihadiri oleh
Ketua Komisi III DPRD Muratara Andika Saputra, Anggota Komisi III DPRD Muratara Muhammad Hadi, Masturo, I Wayan Kocap, Sukri Alkap serta dihadiri oleh Asisten II Setda Muratara Suharto, Kadishub Kabupaten Muratara Al Azhar, Kapala Bapenda Muratara Hasan Basri, Kabid Cipta Karya Dinas PU PR Muratara Heru Purnama, Kepala DLHP Muratara Zulkifli, Humas PT. BMT Iqbal Bastari, PT. Tri Aryani Bambang Susanto, PT. SRG Reza Fahlevi, PT. MASP Dodi Prima Putra dan Camat Rawas Ulu Zulyan Putra yang berlangsung diruang Banggar Kantor DPRD Muratara. Selasa (31/5/2022)
Wakil Ketua I DPRD Muratara, Amri Sudaryono mengatakan jika tidak ada manfaatnya untuk kesejahteraan rakyat, DPR punya hak untuk merekomendasikan ke aparat penegak hukum.
“Keberadaan perusahaan sesuai pasal 33, bohong itu mensejahterakan masyarakat Muratara. Artinya disini perusahaan perusahaan tidak pandai berbagi khususnya memperbaiki jalan yang kawan-kawan lalui. Kalau masyarakat sengsara kami harus berbicara, kami harus bersuara, apa yang menjadi kesulitan rakyat,”Sampainya
Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra menambahkan, intinya kami ingin menghitung dan mencocokan apa yang telah dibagikan untuk Muratara telah sesuai dengan yang telah disetorkan perusahaan ke pemerintah.
Sementara itu I Wayan Kocap mengungkapkan ketika PT. Tri Aryani melibatkan pihak ketiga untuk pengangkutan batu bara menggunakan jalan daerah dengan begitu kita dapat menghitung dari dana bagi hasil atau royalti yang diterima daerah penghasil apakah dapat berimbang atau justru daerah dirugikan dengan aktifitas tambang.
Ditempat yang sama anggota Komisi III DPRD Muratara Muhammad Hadi juga mengungkapkan jika panjang jalan tersebut sekitar 76 kilometer (KM). 4,2 KM jalan dalam kondisi baik, 36,6 KM jalan dalam kondisi cukup baik, 15,6 KM kondisi jalan rusak ringan dan 9,6 KM kondisi jalan rusak berat.
“Setahu saya, izin angkutan batu bara dikeluarkan oleh Provinsi yakni Pergub nomor 74 tahun 2018 melarang, Pergub nomor 23 tahun 2012 memperbolehkan dan Perda nomor 5 tahun 2011 melarang,”Ungkapnya
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Muratara, Hasan Basri menjelaskan secara laporan, Kabupaten tidak ditembuskan, itu wewenangnya Pemerintah Pusat bahkan Pemerintah Provinsi tidak menerima tembusan berapa produksi setiap bulannya.
“Perusahaan tambang batu bara banyak cuma kita tidak punya data, berapa kandungannya, berapa produksi nya,”Sebutnya
Masih ditempat yang sama HRD PT. Tri Aryani, Bambang Susanto mengatakan jika mereka harus perduli terhadap dampak pengangkutan batu bara.
“Kenapa kami harus perduli ? Karena dampak yang terjadi juga akan bermuara kepihak tambang meskipun kami hanya mengeluarkan batu bara hingga kemulut tambang,”Katanya
Bambang menyebut jika produksi mereka pada triwulan pertama tahun 2022 sebesar 600 ribu metrik ton.
“Kalau Triwulan I tahun 2021 lebih kurang 300 ribu metrik ton. Sedangkan Perusahaan yang terlibat dengan Tri Aryani yaitu MASP Group dan Tiga Daya dari Jambi,”Pungkasnya.