Komisi I DPRD Muratara Pasilitasi PPDI dengan 12 Kades

MURATARA, Bongkarmedia
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pasilitasi pertemuan antara Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Muratara dengan 12 Kepala Desa (Kades) yang dianggap masih bermasalah dalam pengangkatan Perangkat Desa yang baru.
Rapat berlangsung di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Muratara dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Samsiar dan dihadiri oleh anggotanya Devi Arianto, Hamza, Hendri, Suyadi, Marheni Supri, OPD terkait, Camat, Kades dan Perwakilan PPDI Kabupaten Muratara. Jum’at (17/2/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara, Hermansyah Samsiar mengatakan dari hasil rapat hari pihaknya meminta kelengkapan berkas kepada 12 Desa tentang mekanisme pengangkatan Perangkat Desa yang baru sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan atas perubahan UU tahun 2016.
“Dari 12 Kepala Desa yang dipanggil, kami sudah meminta kelengkapan berkas tentang mekanisme Pelantikan Perangkat Desa yang baru, dari hasil berkas tersebut sudah 10 Desa yang lengkap dan sesuai dengan mekanisme dan tidak ada permasalahan lagi, sedangkan untuk 2 Desa masih dalam proses perlengkapan berkas.”Katanya kepada awak media usai rapat
Lanjut Ketua Komisi I, dari 12 Desa yang dipanggil pihaknya sudah minta untuk melengkapi berkas dan masih ada 2 Desa lagi yang belum melengkapi berkas.
“10 Desa sudah melengkapi berkas dan dua Desa lagi yang belum yakni Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas dan Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung karena Desa tersebut belum melakukan Pelantikan Perangkat Desa yang baru,”Terang Hermansyah Samsiar
Sementara itu Ketua PPDI Kabupaten Muratara, Muhammad Yamin mengaku jika organisasi PPDI Kabupaten Muratara belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Muratara dengan alasan PPDI masih banyak kekosongan dan permasalahan dalam struktur organisasinya.
“Kami tidak mempermasalahkan Kades untuk mengangkat Perangkat Desa yang baru akan tetapi dalam pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang baru harus sesuai dengan mekanisme yang ada.” Katanya (Jagat)