Disnakertran Muratara Sosialisasikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

MURATARA, Bongkarmedia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi kepesertaan program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi. Rabu (21/2/2024)
Kegiatan berlangsung di Kantor Disnakertran Kabupaten Muratara dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenaga kerjaan cabang MURA, Lubuklinggau, Muratara dan Empat Lawang
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara Hasan Basri melalui kepala bidang (Kabid) hubungan industri Feri aperianto menyampaikan hari ini sosialisasi program BPJS ketenaga kerjaan yang mana titik berat program ini yaitu perlindungan ketenaga kerjaan pekerja pada sektor di jasa kontruksi di Kabupaten Muratara.
“Banyak hal yang perlu kami sampaikan yang belum dilaksanakan atau kepatuhan atau kewajiban yang tercantum didalam perwenangan no 5 tahun 2001 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian jaminan hari tua bagi pekerja,”sampainya
Pada kesempatan ini lanjutnya sangat mengharapkan hasil dari sosialisasi program BPJS ketenaga kerjaan pada hari ini dapat diterapkan dan dapat dilaksanakan atas perintah dan kewajiban yang sudah diatur didalam UU atau didalam peraturan pemerintah yang berlaku saat ini
“Pada kesempatan ini kami leadeng sektor ketenaga kerjaan ada beberapa poin yang kami tekankan kepada Badan usaha atau steckholder usaha jasa kontruksi yang ada pekerjaan di Kabupaten Muratara yaitu pertama, perlu kami sampaikan bahwa pihak usaha wajib untuk melaporkan tenaga kerja yang terlibat dalam program proyek di Muratara hal ini atas perintah dari badan perwenangan dan di tengah jalan ada penambahan tenaga kerja agar pihak usaha dapat melaporkan kepesertaan BPJS. Kemudian yang kedua, tentunya kami sangat mengharapkan kepada badan usaha yang melaksanakan proyek untuk dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan dengan maksud agar perlindungan kepada pelaksana proyek yang dimaksud mulai dari unsur direktur menejemen perusahaan untuk dapat berakomodir didalam kepesertaan yang dimaksud. Setelah itu poin yang ke tiga, bagi badan usaha yang tidak aktif agar dapat melaporkan kepesertaan BPJS nya untuk menghindari hutang atau iuran yang ditunda artinya apabila perusahaan dalam kurun waktu 1 atau 2 tahun tidak dapat pekerjaan agar dapat melapor ketidak aktipan dari kepesertaan yang dimaksud sehingga ini tidak menjadi keberadaan piutang bagi badan usaha yang dimaksud dan tidak kena denda,”tutupnya ( Rizqi)