Enam Laporan Garda Prabowo Muratara di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Lubuk Linggau

MURATARA, Bongkarmedia.com
Sebanyak enam laporan Garda Prabowo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau beberap waktu lalu atas dugaan korupsi Dana Bos oleh oknum Kepala Sekolah, Dana Desa (DD) oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan Mantan Kades serta APBD Kabupaten Muratara oleh salah satu oknum pemborong ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Enam laporan tersebut yakni dua laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD), dua laporan dugaan korupsi Dana Bos, satu laporan dugaan korupsi Dana Desa oleh mantan Kades dan satu laporan dugaan korupsi Dana APBD Kabupaten Muratara oleh oknum pemborong
Hal ini dikatakan oleh Ketua Garda Prabowo Kabupaten Muratara, Muhammad Betan.
“Alhamdulillah enam laporan kita ke Kejari Lubuklinggau sebulan yang lalu sudah ditindak lanjuti oleh Kejari Lubuklinggau,”katanya. Selasa (8/7/2025)
Muhammad Betan mengungkapkan ditindak lanjutinya kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh5 Garda Prabowo karena Garda Prabowo sendiri sudah menerima surat balasan dari Kejari Lubuklinggau.
“Kita sudah menerima surat balasan dari Kejari Lubuklinggau, dimana salah satu poin isi surat balasan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan nota kesepahaman antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian NKRI nomor 100.4.7/437/SJ nomor 1 tahun 2023 dan nomor: NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi aparat internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum(APH) dalam penanganan laporan dan penanganan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka terhadap laporan dimaksud kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten Muratara,”bebernya
Artinya lanjut Muhammad Betan, laporan Garda Prabowo saat ini sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Muratara.
“Kita tunggu saja hasilnya nanti,”tegasnya. (Rizqi)