Bupati Muratara Sampaikan Penjelasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2026

MURATARA, Bongkarmedia.com
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Devi Suhartoni sampaikan penjelasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Platfom dan Pagu Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

“Bersama ini kami sampaikan kebijakan umum APBD dan platfon dan pagu Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2006, selanjutnya atas nama Pemerintah Kabupaten Muratara kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Dewan yang hadir pada saat ini dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026 sehingga penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat disaksikan tepat waktu sesuai aturan yang selanjutnya akan dibahas bersama agar disepakati bersama,”sampainya saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan dalam rangka penyampaian Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Muratara pada tanggal 15 Juli 2026
Lanjutnya, dalam rangka mencapai tujuan sasaran dan strategi pembangunan, Pemerintah Kabupaten Muratara saat ini harus berjalan dengan visi dan misi Kabupaten Muratara yaitu terwujudnya Citra Muratara Berhidayah Yang Indah Lues Untuk Kebersamaan (ILUK) daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang handal dan tata kekeluargaan pemerintah yang baik.

“Terwujudnya perekonomian daerah yang maju dan industri melalui pemanfaatan sumber daya alam dan potensi daerah yang berkelanjutan, terwujudnya pemerataan pembangunan wilayah melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan ramah lingkungan dan terwujudnya stabilitas daerah yang tangguh melalui ketahanan sosial budaya terutama yang religius dan berkualitas,”timpalnya
Masih dikatakan oleh orang nomor satu di Bumi Beselang Serungdingan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dijadikan acuan maka rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini akan kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai aturan yang berlaku dan bertanggung jawab serta tidak melakukan kesepakatan jahat dengan melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan, gratifikasi, pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

Ia berharap semoga dengan postur anggaran tahun 2026 ini, Pemerintah Daerah dapat mengelola instrumen fiskal yang sangat sulit saat ini dengan berpegang teguh pada aturan dan mekanisme undang-undang yang berlaku.
“Pemerintah Daerah harus siap untuk menghadapi kebijakan-kebijakan nasional yang dampaknya langsung terasa sampai ke daerah, kita juga harus berkomitmen dan berintegritas untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto berharap kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berperan aktif dalam setiap pelaksanaan rapat-rapat dalam rangka membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2026.
“Sekali lagi kami sampaikan untuk aktif dalam pembahasan ini jangan sampai terkendala karena saudara tidak hadir, jangan sampai ada yang alasan dinas luar kecuali ada sesuatu hal yang tidak bisa tinggalkan, kami minta itu diberikan mandat resmi dan yang diutus itu juga orangnya paham dengan apa yang menjadi kebutuhan dari OPDnya jangan sampai ketika kita bertanya melakukan pendalaman mereka bingung. Sekali lagi kami meminta kawan-kawan OPD untuk berperan aktif dalam pelaksanaan ini sehingga akan mencapai hasil yang maksimal guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muratara,”pungkasnya. (ADV/Rizqi)