Kesehatan

Disdik Kabupaten Muratara Ubah Jadwal Belajar Mengajar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, M. Andrian Fathursyah. SP, MM.

MURATARA, Bongkarmedia.com
Dampak dari asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ubah jadwal proses belajar mengajar mulai dari TK, KB, SD, SMP dan PKBM Negeri maupun Swasta

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Andrian Fathursyah melalui surat edaran nomor 420/471/Disdik tertanggal 15 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut mengatakan, Berdasarkan Laporan Infografis Sebaran Titik Hotspot Kualitas Udara dan Titik Panas yang dikeluarkan oleh BPBD Kabupaten Muratara terpantau bahwa Kabupaten Muratara berada pada kategori ISPU Tidak Sehat dengan Nilai 140,6 sehingga moda pembelajaran dilakukan secara tatap muka diselenggarakan terbatas. Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan dalam penetapan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan ditentukan berdasarkan kategori ISPU.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menghimbau seluruh masyarakat terutama Guru dan Peserta Didik agar menggunakan masker, mengurangi aktifitas di luar, minum air yang banyak serta tetap menjaga kesehatan. Semoga musibah ini segera berlalu sehingga kita bisa belajar seperti sedia kala dan menghirup udara yang sehat kembali,”sampainya.

Ia menyebut perubahan jadwal tersebut yaitu:
1. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai

2. Jam pelajaran dikurangi 10 menit per mata pelajaran. Jenjang SD dari 25 sampai 35 menit, jenjang SMP dari 40 menit menjadi 30 menit

3. Stop aktivitas luar ruangan, Sekolah diminta mengurangi dan meniadakan aktivitas pembelajaran diluar ruangan.

4. Wajib pakai Masker, menghimbau peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wajib memakai Masker saat berangkat Sekolah dan berada diluar ruangan.

5. Siaga ISPA, Sekolah wajib memantau kondisi kesehatan peserta didik dan segera memberikan pertolongan pertama atau merujuk ke fasilitas kesehatan terdekat jika menunjukkan gejala gangguan pernapasan (ISPA). (Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button