Pemerintahan

Pemkab Muratara Larang Pesta Hajatan Undang DJ dan Musik Remix Berikut Sangsinya

Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni

MURATARA, Bongkarmedia.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumateta Selatan (Sumsel) larang masyarakat undang DJ (Disc Jockey) atau Musik Remix pada pesta hajatan/persedekahan

Larangan ini disampaikan oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni melalui surat edaran nomor 800/147/Satpolpp/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang larangan penyelenggaraan DJ atau Musik Remix

Berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) memperingati hari santri tahun 2026 dan pembahasan mengenai penyakit masyarakat yang dilakukan di Ruang Rapat Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Muratara pada tanggal 14 Oktober 2026 serta dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan nilai nilai adat istiadat, norma sosial keagamaan ditengah masyarakat serta menghindari kriminalitas (Miras dan Narkoba) dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut

1. Dilarang keras menyelenggarakan hiburan musik beraliran nenis DJ, Remix, House Musik, dan sejenisnya yang menggunakan Sound System dengan volume tinggi pada acara hajatan. (Pernikahan, Khitanan, hari Masak-masak, ngocek Bawang, Aqiqah, Syukuran dan lain lain.

2. . Penyelenggaraan pesta /hiburan dianjurkan menggunakan hiburan yang bersifat relegius, sopan, dan berbudaya (Penyanyi /Biduan wajib menggunakan pakaian yang sopan dan tidak mengumbar aurat)

3. Penyelenggara pesta/hiburan harus membuat surat rekomendasi dari perangkat pemerintah wilaya tersebut (Lurah, Kades, Camat, Koramil dan Polsekà) melampirkan surat pernyataan bahwa pesta tidak memakai Musik Remix dan DJ serta surat tersebut harus dibibuhi Materai.

4. Penyelenggara orkes, pemilik orgen tunggal dan /atau pemilik hiburan lainnya juga membuat pernyataan diatas materai bahwa pesta tidak memakai musik remix dan DJ.

5. Bagi masyarakat yang menonton, menyaksikan penampilan DJ dan Musik Remix, Pornoaksi dan pornograpi dapat melapor pada polisi Call Center (110) dan perugas satpolpp Bapak Rizal dengan nomor HP/WA 081368545405 dengan catatan rahasia pelapor/pengadu dapat dijaga.

6. Camat, Penghulu,Kepala Desa, dan Perangkat Daerah terkait agar mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyamat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan nya diwilayah masing masing berkoordinasi dengan pihak terkait (TNI, Polri dan Pol PP).

7. Penyelenggaran pesta /hiburan hanya diperbolehkan dimulai pujul 08.00 wib sampai pukul 18.00 wib.

8. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Surat edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak terkait dan seluruh masyarakat Kabupaten Muratara. (Zul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button