Akibat Kabut Asap, Jadwal Jam Belajar di Kabupaten Muratara Berubah
MURATARA, Bongkarmedia
Akibat polusi kabut asap dari kebakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang sudah mengganggu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara membuat perubahan jadwal jam belajar mengajar. Senin (9/10/2023)
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muratara nomor 420/1055/Disdik tertanggal 3 Oktober 2023 tentang perubahan jadwal jam belajar disatuan pendidikan akibat polusi kabut asap
Ada beberapa poin penting yang ada didalam surat edaran tersebut diantaranya:
Pertama, kegiatan belajar mengajar jenjang SD, SMP dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan selesai dan jenjang PAUD diliburkan sementara sampai ada pemberitahuan selanjutnya, kegiatan istirahat ditiadakan. Kedua, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit. Ketiga, untuk kegiatan diluar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.
Keempat, seluruh satuan pendidik agar memfasilitasi Masker untuk peserta didik dan tenaga pendidik serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan Masker. Kelima, seluruh warga sekolah tetap memakai Masker selama didalam dan diluar ruangan.
Keenam, surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap diwilayah Kabupaten Muratara. (Jagat)