Politik

Anggota Rapat Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Muratara Ditunda

Tampak suasana penundaan rapat paripurna

MURATARA, Bongkarmedia
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam rangka penanda tanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon sementara perubahan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan oleh peserta rapat paripurna tidak kuorum atau tidak memenuhi syarat dalam mengambil sebuah keputusan karna sebuah keputusan bisa diambil apabila peserta rapat dihadiri oleh 17 anggota DPRD atau 2/3 dari jumlah anggota DPRD Muratara yang ada sedangkan yang menghadiri rapat tersebut hanya 14 orang.

Rapat yang dijadwalkan pada pukul 14.00 wib atau jam 2 siang bisa dibuka oleh ketua DPRD Muratara pada pukul 20.30 wib, melihat kondisi peserta rapat belum juga kuorum akhirnya rapat paripurna ditunda sebanyak dua kali yaitu pada pukul 20.30 sampai pukul 21.23 wib dan pukul 21.25 wib sampai dengan pukul 22.00 wib. Setelah rapat dibuka kembali pada pukul 22.02 wib dan peserta rapat belum juga kuorum, akhirnya rapat paripurna DPRD Muratara ditunda

Sebelum rapat dimulai, Sekwan Muratara H. Saidi menyampaikan jumlah anggota DPRD Muratara yang hadir dalam rapat paripurna.

“Jumlah anggota DPRD Muratara yang hadir pada malam ini berjumlah 14 orang dari 25 orang anggota DPRD Muratara yang ada,”Sampainya

Ketua DPRD Muratara Efriansyah mengatakan berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Muratara seyogyanya jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 17 orang atau 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang ada, untuk itu rapat paripurna ditunda.

“Setelah rapat kami tunda dua kali satu jam ternyata belum juga memenuhi kuorum, maka berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Muratara nomor 45 tahun 2018 tentang Tatib DPRD pasal 99 ayat 4 yang berbunyi apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud ayat 3 kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Oleh karena itu rapat paripurna dewan dalam rangka penanda tanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon sementara perubahan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 pada hari ini kami tunda sampai ditentukan dikemudian hari,”Katanya. Rabu (23/9/2021)

Sementara itu salah satu anggota DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar mengusulkan sebaiknya penetapan jadwal rapat paripurna selanjutnya tidak usah menunggu hasil penetapan dari Banmus tapi hal itu bisa kita tetapkan sekarang.

Ditempat yang sama anggota DPRD Muratara lainnya, Muhammad Ruslan menambahkan bahwa dirinya sependapat apa yang telah disampaikan oleh pak Hermansyah Samsiar.

“Ya politik itu seperti itulah, kita juga tidak perlu alergi persoalan seperti ini, ini merupakan seni. Saya setuju apa yang disampaikan oleh pak Hermansyah bahwa hari ini kita sepakati bersama jadwal rapat paripurna selanjutnya,”Pungkasnya. (Ans)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button