Politik

Bawaslu Muratara Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Kelengkapan Distribusi Logistik Serta Pengawasan Penguatan dan Penghitungan Suara

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsah saat memberikan sambutan pada acara Rakor

MURATARA, Bongkarmedia.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Kelengkapan Distribusi Logistik Serta Pengawasan Penguatan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Acara berlangsung di Fam Vida Hotel Kota Lubuklinggau selama tiga hari mulai dari tanggal 19 sampai tanggal 21 November 2024 dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara. Sekreteris Bawaslu beserta Staf, TNI, Polri, Ketua KPU Kabupaten Muratara dan Staf

Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah berharap kepada seluruh Pengawas Pemilu mulai dari tingkat Kecamatan sampai ketingkat Desa untuk terus melakukan sosialisasi.

“Setelah selesai Bimtek ini saya minta kita semua yang hadir disini PPS, KPPS, Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan untuk terus melakukan Sosialisasi, Bimbingan Teknis terhadap kegiatan Pemungutan Suara sampai dengan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara,”harapnya

Tidak hanya itu lanjut Ketua Bawaslu, untuk melakukan pengawasan Pemilu ini tidak cukup hanya dari Bawaslu saja tetapi harus ada kerjasama dari semua pihak seperti Rekan-rekan Media, TNI, Polri maupun Stekholder yang ada

“Saya minta kepada Pengawas Pemilu baik dari tingkat Kecamatan sampai ketingkat Desa harus Sering-sering melakukan Koordinasi karna kalau tanpa Koordinasi inilah yang membuat konflik sering terjadi,”sampainya

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto melalui Stafnya Kelvin mengatakan dasar hukum tentang Kelengkapan Distribusi Logistik Serta Pengawasan Penguatan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu UU Nomor 10 tahun 2010, PKPU 2 tentang Program dan Tahapan, PKPU 3 tentang Calon Perseorangan, PKPU 7 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, PKPU 12 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, PKPU 13 tentang Kampaye, PKPU 14 tentang Dana Kampanye, PKPU 17 tentang Penghitungan suara, PKPU 18 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara.

“Badan Adchok, PPK berjumlah 35 orang dari 7 Kecamatan, PPS berjumlah 267 orang dari 89 Desa/Kelurahan, KPPS berjumlah 2.212 orang dari 316 TPS, Petugas Ketertiban berjumlah 632 orang dari 316 TPS,”tutupnya. (Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button