Bupati Muratara Sampaikan LKPJ Tahun 2021
MURATARA, Bongkarmedia
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap LKPJ tahun 2021
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, Anggota DPRD Muratara, Sekda Muratara Elvandari, Sekwan Muratara Efendi Aziz, Asiaten I Pemkab Muratara H. Alfirmanayah, Asinten III Pemkab Muratara Abdurrahman Wahid, Perwakilan Polres Muratara, Kepala OPD dan pejabat dilingkungan Pemkab Muratara. Rabu (9/3/2022)
Dalam kesempatan itu H. Devi Suhartoni menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 44.490.500.000; dan terealisasi sebesar 50.192.350.451,27 sen atau sebesar 113,2 persen. Kemudian Pendapatan transper tahun 2021 sebesar Rp. 809.900.874.730; dapat direalisasikan sebesar 834.767.904.386,35 sen dan Lain lain Pendapatan Daerah tahun 2021 sebesar Rp. 28.730.400.000; terealisasi sebesar Rp. 27.000.381.610; atau mencapai 95,31 persen.
Bupati menyebut, meskipun proporsi pendapatan yang bersumber dari pusat terhadap pembiayaan pembangunan Kabupaten Muratara masih dominan, namun upaya inopatif untuk meningkatkan pendapatan terus diupayakan.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan umum anggaran pada setiap tahun anggaran telah diarahkan melalui berbagai upaya peningkatan Pendapat Daerah dari sektor pajak Daerah, restribusi Daerah, pendapatan pengelolaan Daerah yang disahkan hingga lain lain pendapatan Daerah yang sah,”Sampainya
Orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan menjelaskan kebijakan belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai pos belanja wajib yang dikeluarkan antara lain belanja pegawai, belanja barang dan jasa yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya sedangkan belanja penyelenggara pembangunan diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar dan anggaran jadi bermanfaat bagi masyarakat sehingga kualitas pembangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pada tahun 2021 belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 883.640.768.638,” dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 800.110.948. 909,75 sen atau 90,69 persen,”Bebernya
Bupati mengungkapkan, kalo dilihat dari data BPS pertumbuhan ekonomi Kabupaten Muratara tahun 2021 sebesar 2,39 persen dan tahun 2020 sebesar 0,37 persen. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Muratara ini diakibatkan naiknya harga komoditas di Kabupaten Muratara, selain itu karna menurunnya angka Covid-19 yang juga berdampak pada Kabupaten Muratara terutama aspek ekonomi.
“Rasio gini di Kabupaten Muratara tahun 2021 sebesar 0,280 mengalami penurunan pada tahun sebelumnya (2020) sebesar 0,287 dan masih berada pada tingkat ketimpangan terhadap rasio gini untuk Kabupaten Muratara dikategori sedang. Angka ini lebih baik dibandingkan dengan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar 0,34, terjadinya ketimpangan rasio gini disebabkan oleh berapa faktor antara lain sedikitnya lapangan kerja, melambatnya pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pengangguran,”Ungkapnya
Bupati menjelaskan, IPM Kabupaten Muratara saat ini terendah di Sumsel, pada tahun 2021 IPM Kabupaten Muratara mencapai 64, 93 poin mengalami kenaikan 0,44 poin dari dari tahun 2020 dengan nilai 64,49 poin merupakan yang tertinggi antara Kabupaten/Kota se Sumsel. Sedangkan tingkat penganguran terbuka tahun 2020 tercatat 6,88 persen terjadinya penurunan sebesar 0,16 persen pada tahun 2021 menjadi 6,78 persen, hal ini terjadi karna membaiknya perekonomian Kabupaten Muratara serta menurunnya angka Covid.
“Dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Muratara kita juga telah meraih sejumlah prestasi diantaranya kita telah berhasil mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan diberikannya penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2020 oleh BPK sebagai lembaga yang berwenang. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021 telah banyak yang telah dilaksanakan, dibidang infrastruktur indek pembangunan tahun 2021 sebesar 75,84 rasionya dengan jalan 14,37 persen. Penduduk berakses air minum sebesar 55,39 persen, jalan dalam kondisi mantap sebesar 63,95 persen. Dibidang cipta karya: Rumah tidak layak huni sebesar 4,8 persen dan ketersediaan unilitas pemukiman sesuai standar sebesar 9,5 persen,”Pungkasnya