Advertorial

Bupati Muratara Sampaikan Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni saat menghadiri Rapat Paripurna penyampaian penjelasan pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun 2024

MURATARA, Bongkarmedia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2024.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Muratara dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muratara, Ekien Versace, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muratara, H. Zainal Abidin, Anggota DPRD Kabupaten Muratara, Kepala OPD, Camat dan sejumlah pejabat lainnya. Senin (30/6/2025)

Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto mengatakan berdasarkan pasal 5 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD menyatakan bahwa Rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan berdasarkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), selanjutnya pasal 9 ayat 3 dan 1 menyatakan bahwa pembicaraan tingkat pertama berupa penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai Raperda.

Anggota DPRD Kabupaten Muratara dan Organisasi Perangkat Daerah saat menghadiri Rapat Paripurna penyampaian penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2024

“Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD bahwa Rapat Paripurna DPRD hari ini adalah dalam rangka mendengar penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 maka dari itu marilah sama-sama kita mendengar penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,”katanya

Sementara itu Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni mengatakan Rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan neraca daerah, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan

Ia menjelaskan belanja daerah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024 terdiri atas pendapatan dan pembiayaan daerah

“Pendapatan Kabupaten Muratara yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp. 99.680.493. 000(Sembilan puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu ripiah) terealisasi sebesar Rp. 113.688.110. 678(Seratus tiga belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau sebesar 114, 5 persen. Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama telah melebihi target yang telah ditetapkan,”katanya

Lanjutnya sedangkan pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Selatan direncanakan sebesar Rp. 1.335.578.190. 000.322; (Satu trilyun tiga ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan pulu ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) terealisasi sebesar Rp. 1.274.894.516.856; (Satu trilyun dua ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan empat juta lima ratus enam belas ribu delapan puluh lima rupiah) atau sebesar 95, 46 persen serta semula direncanakan sebesar Rp. 255. 722. 249.200 (Dua ratus lima puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) terealisasi sebesar Rp. 238.521.378.230 (Dua ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar 93 persen dari total pendapatan yang direncanakan sebesar Rp 1. 690. 984. 893. 242 (Satu trilyun enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) teterealisasi sebesar Rp.1.627 miliar 104.500.557 (Satu trilyun enam ratus dua puluh tujuh milia seratus empat juta lima ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) atau 59 persen atau 96 poin 22 persen.

Rapat Paripurna penyampaian penjelasan pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun 2024 sedang berlangsung

Masih dikatakan Bupati, pada komponen belanja terdiri dari belanja operasional, belanja modal dan belanja tak terduga.

“Belanja operasional yang direncanakan sebesar Rp. 763.997.20. 760 (Tujuh ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh enam puluh rupiah) atau sebesar 83 persen terealisasi sebesar Rp.691. 725. 421. 291 (Enam ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) atau sebesar 90, 54 persen. Belanja pegawai yang terealisasi sebesar Rp. 277. 356.100. 189 (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu seratus delapan puluh sembilan) atau terealisasi sebesar 89, 2 persen. Belanja barang dan jasa terealisasi sebesar Rp. 357.035.347.000 (Tiga ratus lima puluh tujuh miliar tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau tetealisasi sebesar 95,5 persen. Belanja subsidi terealisasi sebesar Rp. 450.000.000 atau terealisasi 100 persen. Belanja hibah terealisasi sebesar Rp. 45. 986. 703. 147 (Empat puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) atau tereisasi sebesar 96, 51 persen,”ungkapnya

Sedangkan untuk belanja modal lanjut orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini semula direncanakan sebesar Rp. 89.629. 830. 141; (Delapan puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh satu rupiah) terealisasi sebesar Rp.783.039.385.282; (Tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar 96, 75 persen

Lebih lanjut Bupati menjelaskan untuk belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000;(Empat miliar rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp.1.158.674.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau terealisasi sebesar 28. 97 persen. Untuk belanja transfer semula direncanakan sebesar Rp.157.820.949. 950 (Seratus lima puluh tujuh miliar delapam ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) terealisasi sebeaar Rp.157.820.949. 844 (Seratus lima puluh tujuh miliar delapam ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) atau terealisas 100 persen. Jadi total belanja yang direncanakan sebesar Rp. 1.735. 455.153.851(Satu trilyun tujuh ratus tiga puluh lima miliar empat ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu deratus lima puluh satu rupiah) atau terealisasi sebesar 83 persen. Terealisasi sebesar Rp. 1.634. 020 juta 530. 417(Satu trilyun enam ratus tiga puluh empat miliar dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu empat puluh satu rupiah) atau 28 persen.atau pencapaiannya sebesar 94, 16 persen,”bebernya

Pada tahun 2024 tersebut diantara dana transfer pusat yang masuk kas daerah (Kasda) di ujung tahun sehingga tidak memungkinkan kegiatan dapat terlaksana dengan maksimal, pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan setelah perubahan APBD dan kurang cermatnya penganggaran kegiatan di beberapa opini selanjutnya anggaran Pemerintah Kabupaten Muratara adalah
penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 44. 444. 565. 335 (Empat puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) atau sebesar 83 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp. 44. 470. 260. 69, 83; (Empat puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh ribu enam puluh sembilan rupiah delapan puluh tiga sen). Untuk sisa lebih perhitungan anggaran atau disebut Silva Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit dari badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPKRI) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.37. 526. 400.470.000( Tiga puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu empat puluh tujuh rupiah) atau sebesar 68 persen. (ADV/Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button