Advertorial

Bupati Muratara Sampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni saat menyampaikan penjelasan rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025

MURATARA, Bongkarmedia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan dan penyampaian rancangan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025

Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Muratara dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muratara, H. Zainal Abidin, 15 Anggota DPRD Kabupaten Muratara dari 25 Anggota Dewan yang ada, Sekda Muratara, Sekwan Muratara, Kepala OPD, Camat dan sejumlah pejabat lainnya. Senin (7/7/2025)

Dari kiri: Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi, Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muratara, H. Zainal Abidin saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan dalam rangka penyampaian penjelasan rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 oleh Bupati Muratara

Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto mengatakan berdasarkan pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009-2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS kepada DPRD untuk disepakati menjadi perubahan kedua dan perubahan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD.

“Rapat paripurna DPRD hari ini adalah dalam rangka mendengar penyampaian dan penjelasan Bupati terhadap rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025,”sampainya

Sementara itu Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 bersama ini disampaikan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan platfom dan Pagu anggaran sementara Tahun Anggaran 2025.

Anggota DPRD Kabupaten Muratara bersama OPD saat mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muratara kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang hadir pada saat ini dalam rangka penyampaian perubahan KUA dan perubahan anggaran 2025 ini sehingga penyampaiannya tepat waktu sesuai aturan,”sampainya

Ia menjelaskan anggaran umum APBD dan perubahan anggaran 2025 jumlah alokasi pendapatan belanja mengalami kontraksi sebagai berikut

“Pendapatan Rp.1. 241.130.017. 000; (Satu trilyun dua ratus empat puluh satu miliar tiga bas juta tujuh belas ribu rupiah) turun sebesar Rp. 68. 279. 557. 000; (Enam puluh delapan miliar dua ratus tujuh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari APBD induk yang setelah pergeseran yaitu sebesar Rp. 1.039. 292. 574. 000 (Satu trilyun tiga puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau turun sebesar 5, 21 persen sedangkan belanja menjadi Rp. 1. 278. 539.057. 476; (Satu trilyun dua ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) turun sebesar Rp. 96. 832. 012. 273 (Sembilan puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh dua juta dua belas ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dari APBD induk setelah pergeseran yaitu sebesar Rp. 1. 375. 371. 069. 749; (Satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) atau turun sebesar 7, 4 persen,”bebernya

Penanda tanganan berita acara rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni

Adapun penjelasan pengurangan anggaran tahun 2025 lanjutnya yaitu pengurangan titik Pekerjaan Umum sebesar Rp. 26.000.000.000; (Dua miliar rupiah) menjadi 0, pengurangan Dana Bantuan Gubernur Sumsel menjadi 72 miliar.

Penyerahan berita acara rancangan perubahan KUA PPAS oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni kepada Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto

“Adapun dari sisi penerimaan pembiayaan semula dialokasikan sebesar Rp.66. 078. 495. 749; .(Enam puluh enam miliar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupaih) menjadi Rp. 37. 552. 455. 273 (Tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2024,”pungkasnya (ADV/Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button