Advertorial

Bupati Muratara Usulkan Empat Raperda Salah Satunya Raperda Pilkades

Bupati Muratara H. Devi Suhartoni saat menyampaikan usulan 4 Raperda dalam rapat paripurna Propem Perda

MURATARA, Bongkarmedia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) gelar rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyah, dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, Sekda Muratara Elvandari, Sekwan Muratara Efendi Aziz, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Muratara Ikhsan Baijuri, Asisten I Setda Muratara H.Alfirmansyah, Asisten II Setda Muratara Suharto Pati, Asisten III Setda Muratara Abdurrahman Wahid, Anggota DPRD Muratara, Kepala OPD, Camat dan sejumlah pejabat lainnya yang berlangsung diruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Muratara. Kamis (2/6/2022)

Dalam rapat tersebut, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menyampaikan sebanyak empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Muratara diantaranya: Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2021,
Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades) dan
Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta Raperda tentang penyerahan sarana prasarana dan utilitas Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.

Ketua DPRD Muratara Efriansyah saat memimpin rapat paripurna Propem Perda

Dalam kesempatan itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menjelaskan bahwa Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disajikan secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atas laporan keuangan kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda).

“Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 diajukan ke DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel),”Sampainya

Orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini menjelaskan bahwa pelaporan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2013, dimana dalam pelaksanaan juga mengatur pelaksanaan anggaran berbasis kinerja yang menyebutkan bahwa setiap program atau kegiatan yang disusun oleh masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan menghasilkan capaian kinerja yang direncanakan sesuai dengan realisasi belanja baik langsung maupun tidak langsung.

Anggota DPRD Kabupaten Muratara saat mengikuti rapat paripurna Propem Perda

“Pelaporan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp. 44.409.500.000 sedangkan terealisasi sebesar Rp.47.954.877.679, 83 sen sedangkan pendapatan dana transfer yaitu dari perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat dengan provinsi Sumsel direncanakan semula sebesar Rp. 890.900.807.470,3 sen terealisasi sebesar Rp. 800.379.078.47,9 sen,”

Ia mengaku jika dalam Raperda tersebut masih terdapat hutang Pemkab Muratara sebesar Rp.163.766 .666.970, 9 sen

“Walaupun masih terdapat kekurangan, Alhamdulillah Kabupaten Muratara yang kita cintai ini mendapatkan penghargaan WTP dari BPK RI perwakilan Sumsel,”Ucapnya

Selanjutnya sampai H. Devi Suhartoni, Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Raperda tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa maka perlu melakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.

“Diperubahan regulasi yang mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dalam hal ini Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yakni pertama Permendagri nomor 65 tahun 2017 dan kedua Permendagri nomor 72 tahun 2020. Hal ini mengharuskan Pemda Kabupaten Muratara untuk melakukan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dengan mengacu kepada peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,”Jelasnya

Kemudian, Raperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah dapat dijelaskan bahwa berdasarkan prinsip asas dan landasan umum penyusunan pelaksanaan penata usahaan pelaporan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan daerah, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,”Bebernya

Lebih lanjut Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengatakan Raperda tentang penyerahan sarana prasaran ulitas Perumahan pada Pemkab Muratara.

“Jaminan ketersediaan prasarana Perumahan perlu sarana sarana yang dibutuhkan, dengan sarana dan utilitas perumahan akan secara efektif penyerahan perumahan oleh pengembang kepada Pemda dengab aturan daerah tersendiri.

“Mobilitas Perumahan perlu diadakan pemukiman, pengaturan tentang penyerahan sarana sarana perumahan harus sesuai dengab peraturan perundang undangan,”Tutupnya. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button