Bupati Sampaikan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun 2021
MURATARA, Bongkarmedia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian Bupati Muratara terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyah dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, Sekda Muratara Alwi Roham, Sekwan Muratara H. Saidi, Anggota DPRD Muratara, Asisten I Susyanto Tunut, Asisten II Setda Muratara Suharto Pati, Kepala OPD dan Camat berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Muratara. Rabu (29/9/2021)
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengatakan rancangan perubahan anggaran perubahan APBD tahun 2021 dapat disusun secara keseluruhan sebesar Rp. 883.064.768.638; turun 16,78 persen dari APBD Induk sebesar Rp. 1.161.176.899.097; terdiri dari belanja operasional sebesar Rp.506.679.387.675; turun 7,98 persen dari APBD Induk sebesar Rp.550.633.112.334;
“Selanjutnya belanja modal sebesar Rp.225.285,374.590; turun 36,38 persen dari APBD Induk sebesar Rp.354.118.515.418;. Kemudian belanja yang tidak terduga yang semula dianggarkan sebesar Rp.7.859.167.045; turun 73,54 persen turun menjadi Rp.2.533.871.073; sedangkan belanja transper sebesar Rp.148.569.135.300; tetap,”Sampainya
Lanjut kata orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan, untuk belanja daerah akan difokuskan dan diarahkan pada upaya peningkatan efisiensi penataan melalui struktur dan belanja dengan memprioritaskan belanja yang lebih produktif.
“Mengakomodasi program program prioritas sebagai penjabaran dan implementasi visi dan misi kepala daerah terpilih yang didasarkan tiga elemen utama yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas,”Katanya
Masih dkatakan Devi Suhartoni, kebijakan dari sisi pembiayaan dilakukan untuk menganggarkan penerimaan yang perlu dikeluarkan kembali dan atau perubahan yang akan diterima kembali baik tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Pada rancangan anggarana perubahan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 16.793.935; yang merupakan sisa anggaran lebih atau silva tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPKRI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dimana besaran sisa lebih silva tahun 2020 tersebut lebih kecil dari asumsi pada APBD induk yaitu sebesar Rp. 3.694.956.187;,”Bebernya
Ia menjelaskan, rancangan perubahan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 ditambahkan dalam program dan kegiatan yang tertuang dalam Raperda perubahan APBD Kabupaten Muratara tahun 2021.
“Dengan postur anggaran ini mudah mudahan kita semua dapat mengolah instrumen fiskal secara kredibel, daerah harus dan siap menghadapi kebijakan nasional yang dapat berpengaruh terhadap kebijakan daerah. Kita berkomitmen untuk melakukan perubahana APBD tahun 2021 sesuai dengan apa yang digariskan dalam peraturan perundang undangan,”Jelasnya
Bupati berharap agar Raperda ini dapat dibahas dan setujui sebagai dasar penetapan Perda tentang perubahan APBD tahun 2021 dan berjalan lancar serta tepat waktu. (Ans)