Diduga Ada Kangkalikong, Sekjen LPTQ Lubuklinggau Diskualifikasikan Peserta STQH

Lubuklinggau, Bongkarmedia.com
Diduga ada kangkalikong, Sekrerataris Jendral (Sekjend) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendiskualifikasikan peserta Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat Kota Lubuklinggau sebelum tampil di Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tahun 2025.
Hal ini dikatakan oleh Eriga Musliha salah satu peserta STQH dari Kecamatan Lubuklinggau Utara 2
“Kami menduga Sekjend LPTQ Lubuklinggau ada kongkalikong hingga mendiskualifikasikan peserta STQH Kota Lubuklinggau tahun ini sehingga merugikan pesertanya,”katanya saat dikonfirmasi. Rabu (26/2/2025)
Ia menuturkan dari awal STQH Kota Lubuklinggau sudah ada gelagat yang kurang bagus sebab aturan yang dibuat Mereka selalu berubah rubah
“Pertamakali Dia membuat aturan Mereka menuruti Sumsel alias bebas artinya orang luar dari Lubuklinggau boleh ikut asalkan Putra-putri Sumsel, kemudian ada rapat lagi yang memutuskan tidak boleh. Tahfis 1 juz, 5 juz, 10 juz tidak boleh dari luar dan harus ber KTP Kota Lubuklingau. Oke kami nurut saja. Setelah itu berubah lagi, bagi peserta yang sudah mendaftar di KUA boleh ikut makanya kami mendaftar,”ceritanya
Lanjutnya, kalo alasannya mendiskualifikasi karna juara MTQ di Kabupaten Musi Rawas, hal itu tidak masuk akal karna dirinya juara 1 di Musi Rawas pada bulan Desember 2024 dan saat ini ditahun yang berbeda
“Juaranya juga dalam bidang Qiro’at dan Qiro’at tidak dikirim ke Provinsi Sumsel dan itu juga beda tahun. Jadi nggak nyambung kalo alasannya disitu,”ujarnya
Ia berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk mengevaluasi kinerja pengurus LPTQ sekarang.
“Kami berharap kepada Wali Kota Lubuklinggau untuk mengevaluasi kembali kepengurusan LPTQ yang sekarang dan membentuk kepengurusan yang baru supaya ada penyegaran ditubuh LPTQ Lubuklinggau,”harapnya
Menanggapi hal itu Sekjend LPTQ Kota Lubuklinggau, Hasbi mengatakan pihaknya mendiskualifikasi Eriga Musliha karena beliau sudah juara 1 di Kabupaten Musi Rawas.
Hasbi menjelaskan menurut aturan STQ atau MTQ bagi yang sudah juara 1 di Kabupaten/Kota lain, dia tidak boleh lagi mengikuti dicabang yang sama atau cabang yang berbeda di tahun yang berjalan atau tahun ini.
“Intinya bagi yang sudah dapat juara 1 di Kabupaten/Kota lain tidak boleh lagi ikut dalam kontestasi MTQ/ STQ di Kabupaten/Kota lain,”jelasnya
Hasbi mengaku bukan Eriga saja yang di Diskualifikasi dalam STQH Kota Lubuklinggau tahun inu tetapi ada juga peserta yang lainnnya. Seperti juara 1 MTQ Kabupaten Empat Lawang, ada yang juara di Palembang dan ada juga juara di Musi Rawas. (Rizqi)