Pemerintahan

Disnakertrans Sosialisasikan Perbup No. 54 dan Surat Edaran Bupati Muratara No.25

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara, H. Saidi saat menyampaikan sambutan

MURATARA, Bongkarmedia
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja lokal dan Surat Edaran Bupati nomor 25 Tahun 2021 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal Kepada Seluruh Perusahaan dalam wilayah Kabupaten Muratara.

Kegiatan selama dua hari tersebut berlangsung diruang rapat kantor Disnakertrans Kabupaten Muratara dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara H. Saidi, Asisten III Setda Muratara Abdurrahman Wahid, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Agusman, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan wilayah MLM serta sejumlah Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan diwilayah Kabupaten Muratara. Kamis (10/2/2022)

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara H. Saidi mengatakan Pak Bupati mengharapkan kepada perusahaan untuk mengembangkan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka dapat mengembangkan karirnya dalam perusahaan tersebut.

Sejumlah Perusahaan Perkebunan sedang mengikuti sosialisasi

“Tenaga kerja lokal maksud Pak Bupati adalah Putra Putri Muratara,”Sampainya

Selanjutnya kata Kepala Disnakertrans, apabila perusahaan ingin menerima karyawan harus mengutamakan anak anak lokal.

“Jika ada penerimaan karyawan di Perusahaan, Pemda mengharapkan purta putri lokal untuk diprioritaskan,”Timpalnya

Kemudian lanjut H. Saidi, setiap perusahaan yang akan menerima karyawan harus berkordinasi dengan Dinsnaker Kabupaten Muratara.

“Pemda mengharapkan kepada Perusahaan, apabila ada rekrutmen karyawan harus memberikan informasi kepada kami atau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja,”Harapnya

Ia menyebut, pada dasarnya Pamda sangat mensupport perusahaan untuk menanamkan sahamnya di Kabupaten Muratara karna bisa membawa dampak positive bagi warga sekitar.

“Mudah mudahan apa yang menjadi keinginan Pak Bupati ini, Perusahaan dapat mengimbanginya (Mempertimbangkannya),”Harapnya kembali

Sejumlah Perusahaan Tambang sedang mengikuti sosialisasi

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja (Penta) pada Disnakertrans Kabupaten Muratara sekaligus pemateri sosialisasi, Agusman menjelaskan menurut Undang undang Ketenaga Kerjaan, tenaga kerja dibagi menjadi 4.

“Pertama, tenaga kerja lokal dapat diartikan sebagai tenaga kerja yang terdaftar di Disnaker setempat.
Kedua, Antar Kerja Lokal (AKL) diartikan sebagai tenaga kerja yang ada dalam satu provinsi, kalau AKL ini harus ada Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dari Provinsi.
Ketiga, AKAD yakni antar kerja antar daerah (Antar Provinsi), nah akad ini harus ada SPP dari Pusat.
Keempat, AKAN yaitu antar kerja antar negara (TKA), TKA memang kebijakan Pemerintah Pusat tapi tetap dilaporkan ketempat dia bekerja,”Jelasnya

Ia menghimbau kepada perusahaan bagi yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing).

“Kami menghimbau kepada perusahaan yang mempunyai tenaga kerja dari luar Muratara yang belum memiliki SPP dan RPTKA harus segera diurus ke Disnaker setempat nanti kita akan merekomendasikannya,”

Dalam kesempatan itu juga Kabid Penta menyampaikan bahwa Bupati mengharapkan sekali Perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 71-75 persen, bukan hanya BHL BHL saja tetapi bisa ditempat juga diposisi lain.

“Kalo di PT. CLBB tenaga Administrasinya 50 persen dari kita (Lokal), di PT.Lonsun unsur Pimpinannya 0 persen, kalo di PT. Gorbi belum ada laporan,”Ceritanya ketika mereka berkunjung kesana

Ditempat yang sama, lima Perusahaan tambang yang menghadiri sosialisasi Perbup dan Surat Edaran Bupati hari ini yakni PT. Selaraya Merangin II,
PT. Bala Sentosa Lestari, PT. Bintang Sukses Energi (BSE), PT. Anugera Copindo Indonesia (ACI) dan PT. Paraduta, ketika dikonfirmasi tanggapannya terkait memprioritaskan tenaga kerja lokal, tidak satu pun yang bersedia menjawab. (ND)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button