Uncategorized

DPRD Muratara Panggil Lima Perusahaan

Komisi III DPRD Muratara saat menggelar rapat dengan lima perusahaan
MURATARA, Bongkar.com
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) panggil lima perusahaan terkait rusaknya jalan Kabupaten di Kecamatan Rawas Ilir dan permasalahan lainnya.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT.BSL, PT.PKL, PT. Triaryani, PT. Gorbi Putra Utama dan PT.MMJ yang bergerak dibidang batu bara dan pengerasan jalan. Atas kedatang mereka (Perusahaan red), komisi III DPRD Muratara langsung menggelar rapat dengan Perusahaan perusahaan tersebut diruang banggar kantor DPRD Muratara. Rabu (5/5/2021)

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Muratara Ahmad Yudi Nugraha, dihadiri oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyh, Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, anggota komisi III DPRD Muratara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muratara, Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara, BAPENDA, Camat Rawas Ilir Syukur

Dalam rapat tersebut berbagai pertanyaan dilontarkan oleh komisi III kepada perusahaan perusahaan dan Dinas terkait yang hadir, mulai dari jalan, perizinan, royalti, tenaga kerja bahkan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan namun semua itu telah dijawab oleh perusahaan dan instansi terkait yang ada.

Ketua komisi III DPRD Muratara Ahmad Yudi Nugraha menyoroti tentang izin dan royalti perusahaan terhadap Kabupaten Muratara yang mana Kabupaten Muratara mempunyai kekayaan alamnya namun royalti dan izin perusahaannya masih terdapat di Kabupaten Musi Rawas serta perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap rusaknya jalan Kabupaten.

Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriansyah menyampaikan rapat ini diadakan guna mencari solusi setiap permasalahan yang ada. Jangan sampai kita sebagai tuan rumah tetapi royaltinya cuma sekedar saja.

Ditempat yang sama, Bambang perwakilan dari dari PT. Triaryani menjelaskan PT.Triaryani mulai aktif produksi pada tahun 2014 namun dibulan april 2021 royalti itu bisa masuk ke Muratara.

“Selama ini royaltinya masih masuk ke Musi Rawas karna didalam sistemnya (MOM) nama Muratara belum muncul,”Ungkapnya

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Muratara, Efendi Aziz mengungkapkan selama ini Bapenda tidak pernah dapat transper royalti dari pihak perusahaan.

“Tidak,”Katanya Efendi Aziz saat ditanya ketua komisi III DPRD Muratara mengenai royalti dari perusahaan

Ditempat yang sama juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara, Zulkarnain melalui Kabid Lingkungan Hidup Indra Yani mengatakan pengawasan terhadap perusahaan dilakukan dua kali selama setahun. 

“Masalah hasil pengawasan, kami tidak main main karna jika hasil pengecekan kami kelapangan ternyata hasilnya berubah maka kami akan beri sangsi,”Tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan rapat yang dituangkan sebab rapat masih berlangsung. Ans

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button