DPRD Soroti Beberapa Kebijakan Bupati dan Penurunan PAD Muratara

MURATARA, Bongkarmedia
Beberapa kebijakan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) terkait pemecatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, ASN dan TKS harus tinggal di Muratara, pelarangan mobil dinas keluar dari Muratara dan penerimaan TKS yang tidak transparan serta penurunan PAD Kabupaten Muratara disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi dewan terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Muratara pada hari rabu tanggal 29 september 2021 lalu.
Sorotan tersebut disampaikan oleh empat fraksi dari enam fraksi yang ada di DPRD Muratara seperti yang disampaikan oleh Muhammad Ali dari fraksi Gerindra, Muhammad Ruslan dari fraksi Demokrat, Hadi Subeno dari fraksi Bulan Bintang dan Masturo dari fraksi Nasaki.
“Kami dari fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, fraksi Bulan Bintang, fraksi Nasaki meminta kepada Bupati untuk meninjau ulang atas pemberhentian 8 orang perawat dan 1 orang dokter di RSUD Rupit dan kami menyarankan kepada Bupati sebelum mereka diberhentikan harus ada surat peringatan atau SP terlebih dahulu dan kami minta agar mereka dapat dipekerjakan kembali,”Sampai mereka saat membacakan pandangan umum dari fraksi masing masing
Kemudian terkait penurunan PAD Kabupaten Muratara. Fraksi Demokrat, fraksi Bulan Bintang dan fraksi Nasaki mempertanyakan upaya Pemkab Muratara terhadap penurunan PAD sebesar 31,85 persen dari semula Rp. 65.168.006.000; menjadi Rp. 44.409.500.000; dan cara mengantisipasinya terutama pada dana transper daerah yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) yang mana pada APBD induk proyeksi DBH sebesar Rp. 311.712.593.000; dalam APBD perubahan ini berkurang menjadi Rp. 125.899.259.627;
“Kami sangat mengharapkan agar PAD dapat dioptimalkan kembali,”Harapnya
Kemudian terkait ASN dan TKS harus tinggal dan berdomisili di Kabupaten Muratara. Fraksi Gerindra dan fraksi Bulan Bintang meminta kepada Bupati agar dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali kewajiban atau keharusan bagi ASN dan TKS harus tinggal dan berdomisili di Kabupaten Muratara, jika hal ini tidak dipatuhi ASN atau TKS maka mereka akan mendapat sangsi berat, bagi ASN akan dinonjobkan dan bagi TKS akan diberhentikan.
“Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus sesuai dengan regulasi yang ada, oleh karena itu fraksi gerindra mengharapkan kepada Bupati untuk lebih bijak lagi dalam menyikapi persoalan itu karna bagi kami fraksi gerindra, ASN dan TKS dapat bekerja secara profesional dan disiplin walaupun mereka tinggal diluar Kabupaten Muratara,”Kata Muhammad Ali dan Hadi Subeno
Selanjutnya, terkait kebijakan pelarangan mobil dinas keluar dari Kabupaten Muratara. Fraksi gerindra meminta kepada Bupati untuk meninjau ulang terhadap kebijakan yang menyangkut atas pelarangan mobil dinas keluar dari Kabupaten Muratara, mengingat sebagian besar ASN berdomisili diluar Kabupaten Muratara.
Kemudian dalam hal pengangkatan TKS, fraksi gerindra menilai bahwa didalam pengangkatan TKS tidak transparan, oleh karena itu fraksi gerindra meminta kepada Bupati untuk meninjau kembali kebijakan terhadap TKS yang ada saat ini. (Ans)