Politik

Hak Interpelasi DPRD Muratara Berlanjut ke Paripurna

Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono didampingi Ketua DPRD Muratara Efriansyah dan ketua ketua komisi serta ketua ketua fraksi saat diwawancarai awak media usai Rapim diperluas

MURATARA, Bongkarmedia
Hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang diajukan 11 anggota DPRD Muratara minggu lalu berlanjut ke tahap paripurna.

Berlanjutnya Hak interpelasi tersebut setelah dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) diperluas tanpa voting yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Muratara (Ketua dan Waka I DPRD), Ketua Ketua Komisi, Ketua Ketua Fraksi dan anggotanya diruang VIP Kantor DPRD Muratara. Selasa (16/11/2021)

Wakil Ketua I DPRD Muratara, Amri Sudaryono mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) membahas tentang hak interpelasi DPRD Muratara yang diajukan oleh anggota DPRD Muratara minggu lalu.

“Tentang interpelasi, Alhamdulillah kami sudah melaksanakan Rapim diperluas tanpa voting.  Kawan kawan sudah setuju untuk ditingkatkan ke hak yang lebih tinggi yaitu Paripurna internal tetapi jadwal Paripurna internalnya belum kami jadwalkan,”Katanya kepada awak media usai melaksanakan Rapim di ruang VIP Kantor DPRD Muratara.

Perlu diingat lanjut politisi Partai Demokrat, Rapim ini diperluas dan kawan kawan DPRD sudah setuju untuk ditingkatkan ketahap selanjutnya.

“Rapim ini untuk seluruh DPRD, seperti Ketua ketua komisi, Ketua ketua fraksi, pimpinan DPRD, AKD, Badan anggaran. Yang hadir tadi sudah memenuhi Kourum yaitu 50 persen plus 1 dari anggota DPRD Muratara yang ada (25 anggota DPRD red),”Tutupnya

Pemberitaan sebelumnya mengatakan 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Muratara terhadap beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.

Anggota DPRD Muratara I Wayan Kocap mengatakan pengajuan hak interpelasi tersebut dikarena ada beberapa kebijakan Bupati Muratara yang dinilai telah merugikan masyarakat Muratara. 

“Pada hari ini kami menyerahkan satu berkas surat kepada pimpinan (Ketua DPRD red) mengenai hak interpelasi,”Katanya. Senin (8/11/2021) saat diwawancarai sejumlah awak media usai menyerahkan berkas hak interpelasi kepada ketua DPRD Muratara

Ia menjelaskan, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh lembaga DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati.

“Dalam hal ini Bupati Muratara terhadap kebijakan yang berpengaruh kepada masyarakat banyak,”Jelasnya

I Wayang Kocap mengungkapkan hak interpelasi ini digunakan karena ditolaknya sebanyak 986 P3K oleh Bupati Muratara yang diberikan oleh Menpan RB yang berdampak terhadap masyarakat Muratara pencari kerja.

“Kami patut menduga bahwa Bupati Muratara mengabaikan ketentuan UU nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, nah pada pasal 11 ayat 19 dan ayat 21 sehingga menghilangkan kesempatan masyarakat Muratara untuk mendapatkan pekerjaan pekerjaan dari pemerintah pusat,”Ungkapnya

Selain itu lanjut I Wayan Kocap, pihaknya juga menduga bahwa Bupati Muratara mengabaikan ketentuan Keppres nomor 98 tahun 2020 tentang tunjangan P3K.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa proses pengadaan P3K ini adalah dari Kementrian Menpan RB, secara otomatis biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan. Nah bulan September kemarin hampir 19,40 trilyun Kementrian Keuangan sudah menggelontorkan dana kemasing masing daerah diseluruh indonesia yang mendapatkan P3K ini dengan total seluruh P3K diseluruh indonesia sebanyak 1.002.216 orang yang akan mendapatkan jatah P3K sedangkan kita Muratara tidak kebagian, ini sama saja menghilangkan kesempatan kerja masyarakat kita,”Bebernya

Selain itu kata politisi dari PAN, edaran Bupati nomor 32 tahun 2021 tanggal 30 maret tahun 2021 tentang pemberhentian Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Ini berbanding terbalik dengan keinginan dia (Bupati) saat kampanye yang semestinya diberi gaji 1,5 juta tapi mereka diberhentikan,”Ujarnya

Masih dikatakan I Wayan Kocap ,  tentang penerimaan, mengangkat Kepala Sekolah SD sebanyak sembilan orang yang tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018.

“Kami menganggap bahwa ini adalah Mall Adminitsrasi,”Sampainya

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara menyayangkan bahwa telah terjadi eksploitasi dan politisasi dunia pendidikan oleh Bupati Muratara yang pada saat beliau menyerahkan seragam sekolah di SMP Bumi Makmur Kecamatan Nibung dan anak SD di Sukamenang Kecamatan Karang Jaya.

“Pak Bupati menyerahkan seragam ini disertai dan mencantumkan foto Ketua DPR RI dan lambang partai tertentu, kami menduga bahwa ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan mempolitisasi dunia pendidikan. Anak SD  dan SMP ini semestinya mereka belum sampai dunianya kesitu tetapi dipolitisasi,”Ucapnya

Ia berharap dalam proses interpelasi nanti Bupati bisa datang dan memberikan keterangan seterang terangnya agar masyarakat tahu, DPRD tahu bahwa kebijakan yang diambil itu benar menurut Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriansyah membenarkan jika hari ini dirinya telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Muratara.

“Surat ini sudah kami terima dan akan kami pelajari dulu karna kita ini punya 3 pimpinan, kami akan rapat. Kalau memang sudah memenuhi syarat ketahap selanjutnya Insya Allah dalam waktu dekat akan kami jadwalkan,”Katanya

Ketua DPRD Muratara mengungkapkan, syarat untuk mengajukan hak interpelasi minimal lima orang anggota DPRD sedangkan yang hadir pada hari ini lebih dari lima orang artinya hak interpelasi ini sudah memenuhi kourum.

“Yang namanya pimpiman disini ada 3 orang, ya tidak bisa keputusan saya sendiri dan ke 3 pimpinan harus menyetujui hak itu (Interpelasi). Memang hak interpelasi ini adalah hak anggota dewan yang telah diatur oleh Undang undang,”Ungkapnya

Masih dikatakan Ketua DPRD Muratara, hak Dewan itu ada 3 yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. 

“Kalau hak interpelasi baru sekedar bertanya, kemudian hak angket adalah penyidikan, setelah penyidikan baru dewan menyakatakan sikap (Menyatakan pendapat). Memang itu adalah haknya anggota Dewan yang sudah diatur oleh Undang undang dan wajib pimpinan untuk menindak lanjuti, mungkin minggu depan sudah kita bahas dengan pimpinan yang lain,”Pungkasnya. (Nrd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button