Honorium Marbot dan Guru Ngaji Yang Tak Terkaper di DD, Dibayar Oleh Pemkab Muratara
MURATARA, Bongkarmedia
Honorium Takmir Masjid, Takmir Mushollah (Marbot) dan Guru Ngaji yang terkaper oleh Dana Desa (DD) di bayar oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Hal ini dikatakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Muratara H. Inayatullah saat membuka acara penyerahan honorium Takmir Masjid, Takmir Mushollah dan Guru Ngaji di Gedung Serbaguna Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara untuk zona III. Kamis (4/07/2024)
“Takmir Masjid, Takmir Mushollah dan Guru Ngaji yang honoriumnya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Muratara ini hendaknya yang tidak terakomodir di Dana Desa,”katanya
Untuk pemantapan perihal ini lanjut Wabup, sebaiknya Pemerintah Desa memberikan data yang Valid yang sudah dibayar dengan Dana Desa, maka namanya tidak diusulkan lagi dalam daftar yang honoriumnya dibayar oleh Pemerintah Daerah sehingga semuanya dapat honorium.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Muratara H.Irawan Sastro menjelaskan dalam pembayaran honorium ini dibagi 3 zona, yakni zona 3 meliputi tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Rupit, Karang Dapo dan Kecamatan Karang Jaya. Zona 2 meliputi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Rawas Ilir dan Nibung dan Zona 1 meliputi dua Kecamatan juga yaitu Kecamatan Rawas Ulu dan Kecamatan Ulu Rawas
“Honorium Takmir Masjid, Takmir Mushollah dan Guru ngaji ini dibayar langsung kepada yang bersangkutan dengan catatan sudah ada namanya (terdaftar red) di Pemkab Muratara akan dibayar per 3 bulan sekali,” kata Kabag Kesra.
Pemerintah berharap dengan dibayarnya honorium ini semoga kedepannya baik Petugas Takmir maupun Guru ngaji lebih bersemangat lagi dalam mengurus Masjid dan Mushollah serta mengajar anak anak mengaji, sehingga hasil yang diharapkan oleh Pemerintah dan masyarakat mampu dicapai dengan baik,”tutupnya.
Hadiri dalam penyerahan honorium tersebut yakni Wakil Bupati Muratara H. Inayahtullah, Kabag Kesra Setda Muratara H. Irawan Sastro, Camat Rupit, Camat Karang jaya dan Camat Karang Dapo, Kepala Desa ditiga Kecamatan serta Petugas Takmir Masjid, Mushollah dan Guru Ngajinya (Rizqi)