sosial

Ini Syarat Untuk Ngurus Santunan Kematian Dari Pemkab Muratara

Nafrizal, S.Sos, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muratara

MURATARA, Bongkarmedia
Untuk mendapatkan santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara), ahli waris harus memenuhi beberapa syarat dibawah ini.

Apa saja syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian dari Pemkab Muratara tersebut ?

Berikut penjelasan Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muratara, Nafrizal, S.Sos.

Untuk mendapatkan santunan kematian dari Pemkab Muratara kata Plt. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) ahli waris harus melengkapi syarat syarat sebagai berikut:

1. Surat keterangan kematian dari Kades atau Lurah,
2. Surat keterangan tidak mampu dari Kades atau Lurah,
3. Akte kematian dari Disdukcapil,
4. Surat Keterangan ahli waris,
5. Surat permohonan,
6. Rekening Bank Sumsel Babel.

Setelah syarat diatas sudah lengkap lanjut Kadinsos, kemudian ahli warisnya datang ke Dinas Sosial Kabupaten Muratara untuk mengajukannya setelah itu kita proses,”Jelasnya

Masih dikatakan Nafrizal, untuk santunan kematian ditahun 2022 ini jumlah santunan kematian ada penurunan nominal yang diterima ahli waris karna pada tahun 2022 ini kuotanya ada penambahan dari tahun sebelumnya.

“Kalo ditahun 2021 kemarin, santunan kematian yang diterima oleh ahli warisnya sebesar 1,5 juta rupiah karna kuotanya (Jumlah red) untuk 500 orang. Sedangkan santunan kematian pada tahun 2022 ini turun menjadi 500 ribu rupiah karna kuotanya ditambah menjadi 2.000 orang,”Tutupnya. (Ans)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button