Ekonomi

Inilah Penyebab Harga Beli Buah Kelapa Sawit Turun Lebih Dari 50 Persen

Mainkan Harga Beli TBS Petani, Manajemen PT BMT Raup Keuntungan Rp.6 Miliar Tempo 2 Hari

Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, Ketua Komisi II DPRD Muratara Muhammad Ruslan, Sekretaris Komisi II DPRD Muratara Agus Salim Munsi, Anggota Komisi II DPRD Muratara Muhammad Ali dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara Ade Meiry beserta Kabid Perkebunan dan Kabid Sapras melakukan Sidak ke PT. Bumi Mekar Tani di Kecamatan Nibung

MURATARA, Bongkarmedia
Ketua DPRD Muratara, Efriansyah, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II, Devi Arianto, Ketua Komisi II, Muhammad Ruslan, Sekretaris Komisi II DPRD Muratara, Agus Salim Munsi, Anggota Komisi II DPRD Muratara, Muhammad Ali, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara, Ade Meiry, didampingi Kabid Perkebunan dan Kabid Sapras, Eko Mahendra, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Bumi Mekar Tani (BMT) di Kecamatan Nibung. Rabu (27/4/2022)

Hal ini dilakukan, pasca pihak Legislatif menerima aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Muratara bahwa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) yakni PT. Bumi Mekar Tani (BMT) telah membeli TBS petani, jauh dibawah harga yang semestinya.

Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, Ketua Komisi II DPRD Muratara Muhammad Ruslan, Sekretaris Komisi II DPRD Muratara Agus Salim Munsi dan Anggota Komisi II DPRD Muratara Muhammad Ali saat berbincang dengan Meneger PT. Bumi Mekar Tani

Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.

“Kita hari ini melakukan sidak ke PT.BMT karena adanya pengaduan masyarakat, kalau PT BMT ini membeli TBS masyarakat di harga Rp.710/kg, yang semestinya di harga Rp1.500/kg, per tanggal 27 April 2022,” jelas Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos.

Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, Ketua Komisi II DPRD Muratara Muhammad Ruslan ketika mendengarkan penjelasan dari Meneger PT. Bumi Mekar Tani dilapangan

Lanjut Efriyansyah, kondisi ini tentunya sangat merugikan masyarakat, lantaran pihak Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT. Bumi Mekar Tani yang berlokasi di Desa Jadi Mulya I, telah membeli TBS masyarakat jauh dibawah harga yang semestinya.

“Ini merupakan pelanggaran berat. Karena perusahaan tidak patuh dan tunduk terhadap kebijakan Permentan Nomor 1 Tahun 2018. Pihak PT. BMT seharusnya diberikan sanksi, karena telah merugikan masyarakat,” paparnya.

DPRD Muratara beserta Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara saat mengunjungi Pabrik PT. Bumi Mekar Tani di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara

Politisi dari Partai Gerindra ini meyarankan kepada PT. BMT supaya harga beli buah kelapa sawit disesuaikan dengan aturan yang ada agar tidak merugikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Asisten PT. BMT, Rizal menjelaskan, saat ini PT. BMT memiliki kapasitas pengolahan di angka 45 ton per jam atau 1.080 ton per hari.

“Kapasitas kita hanya 1.080 ton per hari. Namun, sejak lima hari terakhir, bahkan 2 minggu terakhir pasokan dari masyarakat terus meningkat. Dalam sehari bahkan mencapai 1.500 ton yang masuk ke kita,” terang Rizal.

DPRD Muratara bersama Dinas Pertanian saat melakukan rapat dengan PT. BMT usai dari lapangan

Ditambahkan Manager PT. BMT, Sagala menuturkan, menanggapi permasalahan harga tadi, mengingat kapasitas pengolahan hanya 1.080 ton/hari, pihaknya berdalih, hal itu dilakukan untuk menekan jumlah pasokan dari petani, dikarenakan kondisi pabrik yang sedang dalam perbaikan (maintenance), sehingga perusahaan mengeluarkan kebijakan dengan menurunkan harga beli TBS, seperti yang dilaporkan masyarakat ke DPRD Muratara.

“Untuk harga seperti yang disampaikan tadi, sebenarnya kita hanya berupaya untuk menekan jumlah pasokan yang masuk ke kita, karena sudah over kapasitas. Terkait sanksi yang bakal diberikan, kami minta janganlah perusahaan kami diberi sanksi atas permasalahan ini,” harap Sagala.

Meski begitu, jika di kalkulasi secara matematis dengan standar harga per tanggal 27 April 2022, TBS berada di harga Rp.1.500/kg. Jika, PT. BMT menerapkan harga Rp.710/kg, maka terdapat selisih sebesar Rp.790/kg, yang menjadi kerugian masyarakat.

Jika ditotal, Rp.790/kg dikali 1.500 ton pasokan per hari, maka masyarakat mengalami kerugian Rp.1.185.000.000, per hari Rabu 27 April 2022 saja.

“Bahkan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan tadi, terdapat margin keuntungan yang diperoleh PT. BMT selama 2 hari terakhir mencapai Rp.6 miliar dari selisih harga yang dimainkan oleh pihak perusahaan,” jelas Anggota Komisi II DPRD Muratara, Muhammad Ali.

Ali pun terfikirkan, mungkinkah nominal Rp.6 miliar ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian, khususnya kepada pemasok TBS yang menjadi mitra PT. BMT.

Turut hadir dalam sidak yakni Ketua DPRD Muratara, Wakil Ketua II DPRD Muratara, Ketua Komisi II DPRD Muratara, Muhammad Ruslan, Sekretaris Komisi II DPRD Muratara, Agus Salim Munsi, Anggota Komisi II DPRD Muratara, Muhammad Ali, Sekwan Muratara Efendi Aziz, Pol PP, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara Ade Meiry, Kabid Sapras Eko Mahendra, Kabid Perkebunan, Babinsa. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button