Jika ASN dan TKS Tak Ingin Disangsi, Harus Patuhi Jam Kerja Berikut ini
MURATARA, Bongkarmedia
Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) tak ingin kena sangsi, harus patuhi jam berikut ini.
“Hari senin sampai dengan kamis pukul 7.30 wib sampai pukul 16.00 wib, waktu istirahat pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib. Kemudian hari jum’at pukul 08.00 wib sampai pukul 16.30 wib, waktu istirahat pukul 11.30 wib sampai pukul 13.00 wib. Jam kerja ini berlaku untuk ASN yang jam kerjanya selama lima dan enam hari,”Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara Ralin Jufri, melalui Kepala Bidang (Kabid) menejemen dan Kepegawaian BKPSDM Muratara, Sindhu Wicak Sono didampingi Kabid Disiplin Yeni Anggraini saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat (22/9/2021)
Selain itu lanjut Sindhu, ASN dan TKS harus melaksanakan apel, baik dihalaman kantor Bupati dan di OPD masing masing.
“Apel pada hari senin pukul 7.30 wib sampai selesai dihalaman kantor Bupati Muratara, kemudian apel pagi pada hari selasa – kamis pukul 7.30 sampai selesai dihalaman unit kerja masing masing, kerja bakti bersama/pembersihan dan kegiatan kerohanian pada hari jum’at pukul 7.30 wib sampai selesai diunit kerja masing masing,”Jelasnya
Ia menegaskan, salinan absensi ASN dan TKS harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Muratara paling lambat pukul 08.00 wib setelah apel.
“Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak menyampaikan salinan absensinya ke BKPSDM maka dianggap tidak melaksanakan kegiatan pada hari itu,”Tegasnya
Ia menambahkan bagi Rumah Sakit dan Puskesmas, apelnya masih tetap jam 7.30 wib namun ada pengaturan tersendiri masalah jam kerjanya karna mereka menggunakan sip
Lebih jauh, Sindhu menjelaskan apabila ada pelanggaran terhadap penerepan jam kerja pegawai maka akan dikenakan sangsi kedisplinan.
“Dasarnya surat edaran Bupati Muratara nomor 013 tanggal 23 september 2021 tentang pelaksanaan disiplin ASN dan TKS dilingkungan Pemkab Muratara dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 229 ayat 2 menyatakan bahwa instansi Pemerintah wajib menegakkan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin dan menindak lanjuti PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta surat edaran Bupati Muratara nomor 195 tahun 2021 tentang disiplin, kebersihan dan kepatuhan,”Ungkapnya
Sementara itu Kabid Kedisplinan Pegawai Yeni Anggraeni mengatakan apabila ASN dan TKS melanggar kedisiplinan pegawai maka bisa dikenakan sangsi kedisiplinan.
“Sangsinya bisa sangsi ringan, sedang dan berat,”Katanya singkat. (Ans)