Kriminal

Kades Pangkalan Ditahan Pidkor Polres Muratara

Kades Pangkalan (Adam) saat diamankan pihak Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara dalam kasus dugaan penggelapan dana Plasma

MURATARA, Bongkarmedia
Kepala Desa (Kades) Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Adam Bin Ilyas (40) ditahan Pihak Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara dalam kasus dugaan penggelapan dana Plasma warga Desa Pangkalan dari PT. Agro Rawas Ulu.

Penahanan tersebut atas laporan Hendra Adi Kusuma Bin Muchtar Simin (45) warga Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dengan nomor polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021

Dari kasus penggelapan dana Plasma tersebut warga Desa Pangkalan (Keanggotaan Plasma Sawit) menelan kerugian sebesar Rp. 279.350.108,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh rupiah).

Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Dedi Rahmat Hidayat membenarkan penahanan Kades Pangkalan tersebut pada hari senin tanggal 26 april 2021 sekitar pukul 10.00 wib di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

“Barang bukti yang kita dapatkan yaitu satu berkas asli tentang pemberian kuasa kepada saudara Hendra Adi Kusuma sebanyak 30 lembar untuk mengadukan perkara penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan Saudara Adam kepada pihak berwajib yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2021 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan saudara Ahmad Refai dan Camat Rawas Ulu saudara Abdul Kadir. Kemudian satu buah Berkas asli Keputusan Bupati Muratara Syarif Hidayat dengan Nomor : 851 / KPTS / MRU / 2020, tentang penetapan Lahan eks Lokasi Proyek PKSMT Pulau Kidak Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu seluas 12 Ha sebagai Aset Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara tanggal 28 Agustus 2020. Empat lembar foto copi Berita Acara Musyawarah Desa Pangkalan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2020 di Kantor Desa Pangkalan tentang Pembentukan BUMDES Plasma. Enam lembar surat pernyataan asli atas nama Ahmad Refai Trisno (BPD), Rozali, Harun, Yudin dan atas nama Riansyaribi.
Satu buah Buku Rekening asli Bank BNI atas nama Serasan Jaya dengan Nomor Rekening 0826776268. Satu berkas foto copy pengiriman dana Plasma dari PT. Agro Rawas Ulu ke rekening Bank BNI atas nama Bumdes Serasan Jaya sebanyak 3 kali pengiriman, tahap 1 pada tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp. 151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), tahap 2 pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp. 119.424.259,- (seratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), tahap 3 pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 8.725.849,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah). Dan tiga unit Tenda terbuat dari Kerangka Besi dan termasuk atapnya dari Seng,”Katanya

Lanjut Kasat Reskrim, setelah laporan warga Desa Pangkalan diterima kemudian Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, setelah ditemukan beberapa barang bukti sehingga dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ketahap penyidikan kemudian dilakukan pemanggilan ke-1 dan ke-2 selaku saksi terhadap Kepala Desa Pangkalan. Setelah dikumpulkan beberapa alat bukti, kemudian dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan selanjutnya Kades Pangkalan dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selaku tersangka pada hari kamis tanggal 26 agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wib dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah mengajukan Dana Plasma tersebut kepada Pihak Perusahaan PT. Agro Rawas Ulu melalui koperasi Produksi Rawas Jaya dengan merekayasa (memalsukan) Berita Acara Musyawarah Desa untuk Pembentukan Bumdes Plasma Desa Pangkalan yang sama sekali tidak ada rapat musyawatah desa tentang pembentukan Bumdes Plasma tersebut. Tersangka mengakui telah memberikan Buku Rekening Bank BNI Bumdes lain berupa Tower Air Bersih yang bernama Serasan Jaya yang bukan rekening Bumdes Plasma. Tersangka mengakui telah menggunakan Dana Plasma tersebut untuk keperluan pribadinya diantaranya biaya perobatan laka lantas dan perdamaian yang dialami tersangka kemudian untuk membayar hutang serta untuk foya foya dan juga sebagian membelikan 3 (tiga) unit Tenda. Tersangka mengakui yang semuanya dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa meminta izin dan persetujuan terlebih dahulu dari warga Desa Pangkalan melalui rapat musyawarah desa,”Pungkasnya. (Nrd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button