Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Dan Kepala Bapeda Tahun 2017 Dipertanyakan
MURATARA, Bongkar Media
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) beserta Kepala Bapeda Muratara oleh oknum salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muratara kembali dipertanyakan.
Pasalnya dalam kasus proposal pengajuan kegiatan Pengembangan/Peningkatan Jalan Strategis Kabupaten Muratara kepada Kementrian Desa Tahun Anggaran 2017 lalu jalan ditempat dan sekarang ramai dibicarakan sedangkan kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Muratara.
“Sampai saat ini belum ada sama sekali kejelasan apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat maupun APH yang menanganinya saat itu. Makanya kami mempertanyakan lagi hal ini,” ujar salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Muratara, H. Hasan Basri didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda tangan tersebut, Andika mengatakan pihak Inspektorat saat itu telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait permasalahan tersebut, bahkan pihaknya juga telah tuntas melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait dalam permasalahan tersebut.
“Betul, saat itu kami sudah menuntaskan investigasi dan pemeriksaannya. Hasil pemeriksaannya juga sudah kita serahkan kepada Bupati Muratara yang saat itu menjabat dan diserahkan kepada pihak BKPSDM Muratara,” Katanya saat dikonfirmasi diruangan kerjanya. Senin (5/7/2021)
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat telah terbukti jika tanda tangan eks Bupati Muratara dan eks Kepala Bappeda Muratara yang tercantum dalam proposal pengajuan kegiatan Pengembangan/Peningkatan Jalan Strategis Kabupaten Muratara kepada Kementrian Desa Tahun Anggaran 2017 senilai hampir 1 Milyar tersebut tidak sama dengan tanda tangan eks Bupati Muratara dan eks Kepala Bappeda Muratara yang aslinya.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut kami menyimpulkan bahwa ada dua terduga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. Pertama yaitu salah satu ASN Bappeda yang berinisial AB dan terduga pelaku kedua yaitu pihak Kementrian Desa,” Bebernya
Lanjut Hasan Basri, oknum ASN Bappeda berinisial AB saat diperiksa tidak mengakui jika telah melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut sedangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementrian Desa, pihaknya tidak memiliki wewenang.
” Akhirnya, kami mengirimkan hasil rekomendasi pemeriksaan tersebut kepada Inspektorat Kementrian Desa dengan harapan agar ditindaklanjuti. Nah kalau soal ditindaklanjuti atau tidak itu kewenangan dari BKPSDM dan Kementrian Desa itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, oknum ASN Bappeda berinisial AB saat dikonfirmasi melalui jaringan sambungan telpon belum memberikan keterangan terkait permasalah itu.
“Maaf, saat ini saya sedang berduka,”Kata AB saat dikonfirmasi. Nrd