sosial

Kepala KUA Bantah Tingginya Biaya Nikah di Kecamatan Rawas Ulu

A. Rahman, Kepala KUA Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara

MURATARA, Bongkarmedia
Terkait pemberitaan Mahalnya biaya nikah di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawas Ulu, A. Rahman membantah.

“Itu tidak benar, biaya nikah disini (Rawas Ulu red) telah sesuai dengan
PP nomor 48 tahun 2014 yaitu sebesar 600 ribu rupiah. Kalo lebih dari itu saya kurang tahu karna selama ini saya sudah memberitahukan kepada staf, jika ada staf yang mengambil lebih dari itu maka akan kita tindak tegas. Bisa saja yang punya hajatan ngasihnya lebih karna kita datang ke Rumahnya, yang jelas kita tidak perna minta,”Katanya Senin (24/1/2022) saat mengklarifikasi berita terkait mahalnya biaya nikah di Kecamatan Rawas Ulu.

Adapun tentang pelaksanaan pencatatan nikah yang bukan Kepala KUA atau Penghulu, A. Rahman menjelaskan berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 477 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bab ke VI mengatakan jika Kepala KUA/Penghulu berhalangan hadir maka dapat diwakilkan kepada Pegawai Kantor Urusan Agama.

“Penyuluh Agama Islam yang diminta untuk mewakili dalam mencatat nikah merupakan pegawai berstatus PNS yang memiliki kemampuan dalam memandu pelaksanaan akad nikah,”Jelasnya

Pemberitaan sebelumnya mengatakan,
AR, salah satu Warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) keluhkan biaya pernikahan didaerahnya sangat tinggi.

“Biaya nikah melalui KUA Rawas Ulu mahal,”Katanya kepada wartawan

AR menuturkan, beberapa bulan lalu dirinya menikahkan adik kandungnya dan membayar biaya pernikahan sebesar 960 ribu rupiah di Kantor KUA.

“Itu kami lunasi dikantor KUA karena akad nikah dilaksanakan diluar jam kerja atau dirumah, tidak dikantor KUA,”Akunya

Padahal lanjut AR, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama mengatakan apabila melaksanakan Nikah atau rujuk dilaksanakan dikantor KUA pada hari/Jam kerja maka tidak dipungut biaya dan jika nikah dilakukan diluar kantor KUA atau diluar hari jam kerja maka biaya nikah Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) disetor ke kas Negara.

“Yang melaksanakan pencatatan Nikah diwilayah Kecamatan Rawas Ulu ini penyuluh agama islam, bukan Penghulu. Padahal tugas pencatat nikah adalah KUA dan penghulu,”Ungkapnya

Sementara itu Kepala Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Ikhsan Baijuri saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut mengatakan berita itu Hoax

“Insya Allah tidak, kita sudah menginstruksikan kepada kepala KUA sesuai dengan aturan. Biaya nikah di Kantor (KUA red) nol rupiah, biaya nikah di Rumah untuk setor ke Negara 600 ribu rupiah,”Katanya. Minggu (23/1/2022)

Saat ditanya apa yang akan dilakukan oleh Kemenag Muratara jika biaya pernikahan di Rumah lebih dari 600 ribu rupiah ? Kakan Kemenag Muratara mengatakan jika hal tersebut akan diklarifikasinya terlebih dahulu kepada KUA

“Besok (24/1/2022 red) kita klarifikasi dengan Pak KUAnya,”Terangnya

Terpisah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawas Ulu, A Rahman saat dikonfirmasi menolak untuk menjelaskan terkait pemberitaan tersebut.

“Besok ke Kantor aja pak ya kita konfirmasi, kalo lewat telpon kurang efisien, kalau tidak hari senin, hari selasa karna kami ada kegiatan,”Tutupnya saat dikonfirmasi. Minggu (23/1/2022) (ND)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button