Pemerintahan

Ketua DPRD Muratara Tegaskan Perusahaan Tak Miliki Izin Harus Disanksi

DPRD Muratara saat memfasilitasi pertemuan antara LSM KPK PANRI dengan PT. AMR di Ruang Banggar Kantor DPRD Muratara

MURATARA, Bongkarmedia.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Devi Arianto,SH soroti keberadaan Perusahaan yang tidak mengantongi izin, baik Hak Guna Usaha (HGU), Izin Prinsip maupun Hak Usaha Perkebunan.(HUP).

Menurutnya, apabila Perusahaan yang tidak mengantongi izin maka perusahaan tersebut tidak membayar pajak pada Negara dan Negara akan menjadi rugi. Hal ini dikarenakan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan untuk negara.
“Kita sangat menyangkan kalau itu banyak terjadi di Muratara, banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin terutama Perusahaan perkebunan. Ini jelas akan terjadi kebocoran keuangan negara,”kata Ketua DPRD Muratara pada wartawan usai mengikuti Rapat mediasi atas sengketa lahan antara masyarakat yang diwakili LSM Komisi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (KPK PANRI) dengan PT.AMR. Rabu (26/2/2025).

Ia berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muratara khususnya Dinas terkait agar dapat mengkroscek kembali tentang legalitas Perusahaan yang berada di Kabupaten Muratara

“Kalau itu banyak ditemukan Perusahaan yang tidak mengantongi izin maka Pemda Muratara harus melakukan tindakan. Jika Perusahaan tersebut tidak memiliki HGU harus disampaikan ke Pemerintah Pusat dan begitu juga jika Perusahaan tidak mengantongi izin prinsip berarti ini kewenangan Pemda,”ujarnya

Ia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin harus dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga yang paling berat,”pungkasnya.(Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button