Komisi I Minta BKPSDM Muratara Segera Ganti 9 Kepsek Yang Tidak Memenuhi Syarat
MURATARA, Bongkarmedia
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) minta kepada BKPSDM Muratara untuk segera mengevaluasi dan melakukan pergantian terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar kepada awak media saat membacakan hasil rapat Komisi I dengan BKPSDM, Disdik, Inspektorat dan Asisten terkait pelantikan beberapa Kepsek yang lulus PNS tahun 2019 diruang Komisi I DPRD Muratara. Rabu (27/10/2021)
“Kami kepada pemerintah dalam hal ini BKPSDM supaya pengangkatan Kepsek yang tidak sesuai dengan aturan segera dilakukan evaluasi untuk dikembalikan ketempat asal dan segera dilakukan pergantian terhadap 9 orang Kepsek yang terdiri dari 4 orang guru garis depan (GGD) dan 5 orang angkatan 2019,”Katanya
Menurutnya, dalam hal mutasi jabatan tenaga pendidik (Kepsek) harus dilakukan dengan regulasi Permendikbud nomor 6 tahun 2018 pasal 2 dan pasal 5.
“Untuk diangkat menjadi Kepsek harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut yaitu memiliki sertifikasi guru, golongan minimal penata III C, pendidikan minimal S1, sudah mengikuti Diklat calon Kepsek. 4 syarat ini wajib, apabila tidak memenuhi 4 syarat ini itu namanya diluar aturan,”Bebernya
Kemudian Hermansyah Samsiar meminta kepada Disdik untuk menyampaikan secara resmi jumlah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Muratara kepada Komisi I DPRD Muratara.
“Tidak sekedar jumlah sekolah saja tapi kita minta juga jumlah pendidik yang golongannya minimal III C, kemudian jumlah tenaga pendidik yang bersertifikasi dan data data surat pengusulan Kepsek dari Disdik dan besok kita minta semuanya sudah diserahkan”Sampainya
Selain itu Komisi I DPRD Muratara meminta kepada inspektorat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mutasi dan rotasi pegawai di Kabupaten Muratara.
Menganggapi hal itu Kepala BKPSDM Muratara Ralin Jufri melalui Kabid Manejemen dan Kepegawaian BKPSDM Sindo Wicak Sono mengatakan dari hasil pembahasan ini ada beberapa orang Kepsek yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepsek yang terdiri dari 4 orang GGD dan 5 orang angkatan 2019.
“Semuanya itu akan kami tindak lanjuti dan diperbaiki dengan sesegera mungkin. Untuk GGD dan angkatan 2019 yang telah kita angkat, kami telah berkoordinasi dengan Disdik bahwa 9 orang yang diangkat menjadi Kepsek ini kami minta tunda serah terima jabatan. Jadi secara resmi mereka belum bisa melaksanakan tugas, itu bagian dari upaya kami dalam memperbaikan administrasi kedepan,”Katanya
Kemudian lanjut Sindu, terkait perubahan pergantian Kepsek yang telah diangkat, pihaknya akan segera menyusun dan melaporkannya kepada Bapak Bupati agar selanjutnya kesalahan kesalahan seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karna kesalahan ini murni kesalahan kami dan kami siap untuk memperbaikinya,”Tutupnya. (Nrd)