Pembangunan

Komisi III Minta ULP Lebih Selektif Lagi Memilih Kontraktor

Ahmad Yudi Nugraha, Ketua Komisi III DPRD Muratara

MURATARA, Bongkarmedia
Terkait pemberitaan dengan judul Rehab Kantor Bupati Muratara Dikerjakan Kontraktor Yang Tidak Profesional, kedepan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk lebih selektif lagi dalam memilih Perusahaan (Kontraktor red) di Kabupaten Muratara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, Ahmad Yudi Nugraha ketika dimintai tanggapannya terkait perpanjangan waktu selama 50 hari kerja namun Rehab Kantor Bupati belum selesai juga dikerjakan.

“Kita minta ULP lebih selektif kedepannya agar tidak terjadi seperti ini lagi, artinya perusahaan yang bekerja itu memang mampu,”Katanya. Sabtu (12/2/2022) saat dikonfirmasi

Saat ditanya tentang dua kali perpanjangan waktu pada Rehab Kantor Bupati Muratara, Yudi mengatakan kalo masalah itu kontak langsung ke Dinas teknis (Dinas PUPR) karna dirinya tidak tahu persis apakah ada kesalahan analisa teknis pada penyedia atau ada perubahan permintaan bentuk dan ukuran pada bangunan.

“Kalau secara regulasi maksimal pertambahan waktu selama 50 hari,”Jelasnya

Hingga berita ini diterbitkan, bongkarmedia.com belum memperoleh konfirmasi dari Dinas terkait

Kantor Bupati Muratara

Pemberitaan sebelumnya mengatakan diduga peningkatan dan penataan (Rehab red) kawasan Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2021 dikerjakan oleh Perusahaan atau kontraktor yang tidak profesional.

Pasalnya perpanjangan waktu selama 50 hari dari jadwal yang telah ditetapkan (26 Desember 2021 red) hingga tanggal 10 Februari 2022 proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan.

Untuk diketahui bahwa peningkatan dan penataan kawasan (Rehab) Kantor Bupati Muratara tersebut dikerjakan oleh CV. NURIMAN senilai 6,8 miliar rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 (Bantuan Provinsi Sumatera Selatan) yang mulai dikerjakan pada tanggal 26 Agustus 2021 dan selesai pada tanggal 26 Desember 2021. Tetapi hingga jadwal yang sudah ditetapkan, proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan. Kemudian kontraktor minta lagi perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dan selesai dikerjakan pada tanggal 10 Februari 2022, kenyataan dilapangan pada tanggal 11 Februari 2022, proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan oleh pihak kontraktornya.

Pantauan media dilapangan pada tanggal 11 Februari 2022 para tukang pada penataan kawasan Kantor Bupati Muratara masih bekerja walaupun jadwal perpanjangan waktu selama 50 hari sudah selesai.

Menanggapi hal tersebut, Mandor pada Rehab Kantor Bupati Muratara tahun 2021, Rapik mengaku jika mereka diberi perpanjangan waktu lagi sampai tanggal 15 Februari 2022 (Bulan ini red).

“Kami sudah mengajukan perpanjangan waktu lagi dengan Dinas PUPR, kami bareng bareng dengan Kepala Dinas PU punya skejul. Tanggal 15 ini mudah mudahan selesai, tinggal dibelakang saja yang belum selesai. Besok selesai,”Katanya. Jumat (11/2/2022) ketika dikonfirmasi

Sementara itu Dirut CV. NURIMAN, Rico Perdana ketika dikonfirmasi Bongkarmedia terkait pemberitaan tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (ND)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button