Pendidikan

Laskar Anti Korupsi Angkat Bicara Mengenai Bisnis SMK

Ahlul Fajri Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau, Bongkarmedia.com – Menanggapi pemberitaan beberapa hari yang lalu mengenai Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 kota Lubuklinggau yang diduga melakukan bisnis disekolah, Ahlul Fajri DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 angkat bicara.

Dirinya mengatakan bahwa hal itu dapat di duga melanggar Permendikbud nomor 75 Tahun 2016, yang mana dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut berkaitan dengan Komite sekolah, dalam hal ini Ahlul sapaan sehari-hari Ahlul Fajri menjelaskan, bahwa Komite sekolah seharusnya mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan tersebut, karena wewenang Komite sekolah adalah tugas Komite sekolah, antara lain adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program sekolah, memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegiatan sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa.

“Hal ini perlu terus didalami, dan jika benar hal tersebut terjadi maka saya Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 akan melaporkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membongkar permasalahan hukum ini,” tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumya, bongkarmedia.com telah memberitakan mengenai pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMK N 1 kota Lubuklinggau di duga ada permainan, hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya.

Dari informasi tersebut ada sekitar 15 siswa yang tidak naik ke kelas VIII, namun secara mengejutkan dari 15 siswa yang tinggal kelas tersebut ada sekitar 6 sampai 7 siswa yang kemudian dinyatakan naik kelas.

Hal tersebut jelas menjadi pertanyaan, karena diduga ini merupakan strategi pihak SMK N 1 untuk dapat menambah jumlah siswa yang baru masuk ke SMK N 1.

Saat media melakukan konfirmasi di SMK N 1 mengenai permasalahan ini, Suwarni, S.Pd, M.Pd selaku Kepala SMK N 1, dan di dampingi Emi Pancawati yang menjabat sebagai Waka Kesiswaan membantah hal tersebut.

“Tidak ada kalau masalah itu, karena jika memang ada pasti ada protes dari dewan guru, karena keputusan mengenai naik atau tinggal kelas pasti melalui rapat terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, dari informasi ini juga didapatkan jika SMK N 1 mempunyai 12 kelas, dan satu kelas berisikan siswa sebanyak 36 siswa, jika dikalikan berarti total siswa baru yang bisa diterima SMK N 1 berjumlah 432 siswa.

Dari 432 siswa tersebut dipotong 20 persen untuk siswa yang menggunakan jalur prestasi, kemudian dipotong juga 140 siswa yang merupakan titipan guru dan orang-orang yang ada di ruang lingkup SMK N 1.

“Tidak ada juga kelau masalah titipan guru, yang boleh itu anak kandung guru yang mengajar disini, tapi tahun ini tidak ada anak kandung guru yang mengajar disini. Jadi sisa dari siswa memakai jalur prestasi itu ikut tes secara reguler,” jelasnya.

Selain itu, informasi yang didapat juga menduga SMK N 1 melakukan bisnis didalam sekolah, hal ini di lihat dari harga sepatu sekolah dan sampul rapor, harga satuan tersebut di nilai sangat tinggai. Untuk sepatu SMK N 1 mematok harga Rp. 230.000 dan untuk sampul rapor Rp. 90.000.

“Kalau masalah ini kami tidak tau, karena itu urusan komite dan koperasi,” tutupnya. (Agus Dekmo)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button