Maling Motor di Masjid, Lukman di Dor Tim Beruang Polres Muratara
MURATARA, Bongkarmedia
Berbagai modus yang dilakukan oleh Lukman Bin Rhido (34), Warga Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melancarkan aksinya demi mendapatkan sebuah sepeda motor milik korbannya.
Tanpa diduga, Lukman melancarkan aksinya ketika warga sedang melaksanakan shalat zuhur di Masjid Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu dengan korban Suparman Bin Mulyodi (52) warga Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedy Rahmad Hidayat mengatakan pada hari senin tanggal 13 September 2021 sekitar jam 12:00 wib didepan Masjid Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Lukman Bin Rhido dengan cara mengambil motor korban yang sedang diparkirkan didepan Masjid pada saat korban melaksanakan sholat zuhur.
“Setelah korban selesai sholat zuhur, korban terkejut ketika melihat motornya sudah hilang, kemudian korban mencari informasi siapa yang mencuri sepeda motor miliknya. Setelah korban mencari informasi tersebut, akhirnya korban mendapat informasi bahwa saudara Lukman warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara yang telah mencuri sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.7.000.000; kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Muratara,”Terangnya
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak dan hari itu juga pelaku (Lukman) dapat ditangkap dan diamankan Tim Beruang Polres Muratara saat sedang berada dirumah warga di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit.
“Pada saat pelaku ingin ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Lalu Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara melakukan tembakan peringatan sebanyak 3x namun tetap tidak diindahkan oleh pelaku, lalu dillakukan tembakan tegas dan terukur oleh Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Atas perrbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,”Tutupnya. (Nrd)