sosial

Mediasi Antara PT. Lonsum Dengan Masyarakat BM I Membuahkan Hasil

Rapat mediasi oleh DPRD Muratara antara PT. Lonsum dengan masyarakat BM I sedang berlangsung

MURATARA, Bongkarmedia
Walaupun rapat sempat di skor lebih dari satu jam, akhirnya mediasi antara PT. Lonsum, tbk dengan masyarakat Bumi Makmur I (BM I) Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tanggal 5 juli 2021 membuahkan hasil. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, I Wayan Kocap mengatakan dari hasil rapat mediasi antara PT. Lonsum, tbk dengan masyarakat BM I Kecamatan Rawas Ilir di Kantor DPRD Muratara membuahkan hasil walaupun tidak seluruhnya.

“Semula PT. Lonsum akan memberikan lahan plasmanya sebanyak 332 hektar kepada masyarakat BM I, karna ada penambahan 77 hektar lagi dari lahan 300an hektar yang sudah dimiliki oleh PT. Lonsum tapi yang belum dibagikan kemasyarakat maka naik menjadi 409 hektar, dari seluruh tututan masyarakat sebanyak 926 hektar,”Katanya. Selasa (6/7/2021)

Dari 409 hektar tersebut lanjut Wayan Kocap akan direalisasi oleh pihak PT. Lonsum kepada masyarakat paling lama satu bulan setelah SK Bupati keluar kepada 926 KK atau nama nama warga yang berhak menerimanya.

“Pihak PT. Lonsum sudah sepakat dengan hasil rapat dengan catatan kekurangannya akan akan diberikan secara bertahap, tidak ada sangsinya bila PT. Lonsum memberikannya lebih dari satu bulan,”Ungkapnya

Selanjutnya kata DPRD Muratara dari Dapil Rawas Ilir dan Nibung mengatakan  dalam hal ini DPRD minta kepada pihak perusahaan harus konsisten dengan berita acara yang sudah dibuat bersama sehingga  masyarakat tidak berubah pikiran dan membuat gerakan baru.

“Kalo dia (Perusahaan red) konsisten dengan berita acara yang sudah dibuat, mudah mudahan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari tapi kalau dia tidak konsisten kami khawatir akan menimbulkan masalah baru nantinya,”Ujarnya

Disamping itu sambung I Wayan Kocap, DPRD juga berharap kepada eksekutif yang hadir dalam rapat untuk ikut memantau hasil kesepakatan yang sudah dibuat melalui berita acara sehingga nantinya jika pihak perusahaan ingkar supaya ada Pemda mengambil tindakan sesuai Undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 60 yang sangsinya berupa denda, penghentian sementara maupun dicabut izinnya.

“Untuk melindungi masyarakatnya, Pemda juga harus bersikap tegas,”Pungkasnya. Ans

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button