Pemkab Muratara Gelar Rapat Penyusunan RPJMD Kabupaten Muratara Tahun 2021-2026
Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah, Plt Kepala Bappeda Muratara Suharto dan Sekretaris Bappeda Muratara Tasman saat mengikuti rapat RPJMD
MURATARA, Bongkar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muratara gelar rapat penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) tahun 2021-2026, berlangsung dikantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Muratara. Rabu (30/6/2021)
Sekretaris Bappeda Kabupaten Muratara, Tasman mengatakan RPJMD ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2008.
“Dalam PP tersebut mengatakan tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta tata cara perubahan, tujuan sasaran strategi dan program pembangunan daerah yang telah diurutkan dalam rancangan kebijakan pembangunan daerah berdasarkan visi misi pembangunan nasional,”Sampainya
Sementara itu Plt Kepala Bepedda Kabupaten Muratara sekaligus Asisten II Setda Muratara, Suharto mengatakan RPJMD ini telah ditandatangani oleh DPRD Muratara bersama dengan Pemerintah daerah.
“Sebagai bahan kita dalam menyusun RPJMD Kabupaten Muratara adalah MoU yang sudah ditandatangani oleh DPRD Kabupaten bersama dengan Pemda Muratara beberap waktu lalu,”Katanya
Ditempat yang sama Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah mengatakan kegiatan ini digelar sudah melalui tahapan Konsultasi Publik Rancangan awal (Ranwal) RPJMD, Pembahasan Ranwal RPJMD dengan DPRD dan Konsultasi Ranwal RPJMD ke Gubernur Sumsel.
“RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang berpedoman pada pembangunan jangka panjang daerah serta bersinergi dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan provinsi,”Katanya
Peserta rapat RPJMD
Terpisah Bupati Muratara H. Devi Suhartoni melalui sambungan virtual meeting mengatakan, RPJMD Kabupaten Muratara tetap disusun selama lima tahun yakni dari tahun 2021 sampai tahun 2026 walaupun kenyataannya jabatan Bupati dan Wakil Bupati selama 3,5 tahun.
“Kabupaten ini harus terus berbenah dan meletakkan dasar-dasar pembangunan, walaupun sumber daya alam kita melimpah jika tidak dikelolah dengan SDM yang handal maka tidak akan tumbuh menjadi ekonomi mikro di sekitar Kabupaten kita,”Tutupnya. Ans/ADV