Pengajuan Hak Interpelasi Berlanjut ke Tahap Berikutnya

MURATARA, Bongkarmedia
Pengajuan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah diterima dalam Rapat Paripurna dan melangkah (Berlanjut) ketahap berikutnya (Pandangan fraksi fraksi Dewan).
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua I DPRD Muratara, Amri Sudaryono saat jumpa pers dengan awak media diruang rapat paripurna DPRD Muratara usai rapat paripurna mendengarkan penjelasan pengusul hak interpelasi. Kamis (16/12/2021)
“Yang jelas hari ini 11 orang pengaju hak interpelasi sudah diterima dan akan melangkah ketahap berikutnya pada pandangan pandangan fraksi,”Katanya
Ia mengungkapkan hari ini hadir 18 orang anggota DPRD Muratara dalam rapat paripurna dan rapat telah memenuhi kuorum.
“Kita berharap semua kawan kawan DPR baik yang setuju maupun yang tidak setuju hadir pada saat paripurna paripurna berikutnya, silahkan yang setuju maupun yang tidak setuju kita berdebat dan berpendapat karna itulah DPR, berbeda itu biasa karna kita mempertahankan pendapat kita masing masing,”Harapnya
Menurut politis partai Demokrat ini pada saat pandangan fraksi nanti akan terlihat apakah banyak fraksi yang setuju atau tidak setuju. Jika ada yang tidak setuju maka akan lakukan voting, apabila terjadi voting dan dimenangkan oleh banyak yang setuju maka selanjutnya akan melangkah ketahap hak angket. Setelah itu kawan kawan (DPRD red) membentuk panitia khusus (Pansus), dari Pansus itulah DPRD menyatakan pendapat.
“Untuk paripurna pandangan umum fraksi dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2021 karna kita mau Banmus, siapa tahu jadwalnya dipercepat atau mundur. Kalau masih mantap jadwalnya ditanggal 22 maka fraksi harus siap menyampaikan pandangannya,”Terangnya
Sementara itu salah satu anggota DPRD Muratara pengusul hak interpelasi, I Wayan Kocap mengatakan hak interpelasi diatur oleh Undang undang yaitu Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 167 ayat 1, kemudian Undang undang MD3 nomor 14 tahun 2017 pasal 371 ayat 1, PP nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara penyusunan Tatib DPRD, dan Tatib DPRD nomor 24 tahun 2019 pada pasal 24.
“Semuanya itu mengatur interpelasi, tahapannya adalah pengusul menyampaikan kepada pimpinan dan hari ini kita Paripurna menyampaikan usulan dari pengusul,”Jelas I Wayan Kocap
Menurut politisi dari PAN ini, interpelasi diajukan karna ada empat poin pokok yaitu pertama, kebijakan Bupati tidak menerima atau menolak P3K (Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis) yang sudah diberikan oleh Kemenpan RB berjumlah 1.106 orang.
“Nah kami anggap kebijakannya (Bupati red) berdampak pada masyarakat kita lebih lebih ditengah pandemi covid-19,”Katanya
Kedua, ada surat edaran Bupati pada bulan maret 2021 tentang merumahkan para TKS.
“Kita menganggap hal ini kontra produktif, jangankan menambah gaji sesuai dengan janji politik malah mereka (TKS red) dirumahkan,”Ujarnya
Ketiga, mengenai pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD, ada 9 orang dan kemungkinan bisa lebih yang syarat syaratnya tidak terpenuhi tapi tetap diangkat.
“Awalnya mereka itu (Kepsek red) di Plh namun pada tanggal 30 September kemarin mereka tetap dilantik kembali, kita tidak tahu dasarnya. Yang jelas tahap selanjutnya kita minta keterangan pada Bupati agar dia nanti memaparkan apa alasannya,”Ungkapnya
Keempat, terkait penyerahan seragam sekolah yang sumber dananya dari dana insentif daerah dari Pemerintah Pusat.
“Itu ada terselip foto Puan Maharani dan lambang PDIP, kita tidak tahu apa maksudnya karna hal ini tidak memberikan pendidikan yang baik. Dia adalah seorang pembina atau Kepala Daerah sebagai pembina partai politik yang ada didaerah tetapi dia mencontohkan yang tidak benar. Semua partai politik di Muratara ingin berkembang besar, tidak hanya satu partai politik saja karna disitu kami menganggap terjadi misuse vallen (penyalahgunaann kekuasaan), kemudian mempolitisasi dunia pendidikan terhadap anak anak SD dan SMP yang belum masanya berpolitik,”Pungkasnya. (Nrd)