Pengedar Narkoba di Surulangun Rawas Ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara
MURATARA, Bongkarmedia
Maizar Kadapit (42) warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pemilik atau pengedar narkoba di Surulangun Rawas ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara. Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 18.00 wib
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan LP/A/76/VIII/2021/SPKT.Satres Narkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 24 agustus 2021.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun III Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dengan barang bukti 2 paket plastik klip bening berisi 60 butir tablet yang diduga Narkotika Jenis Extacy dengan berat bruto 15,70 gram dan 1 unit timbangan digital.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto SIK mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba didaerah Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Muratara.
“Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, maka pada hari Selasa tanggal 24 agustus 2021 sekitar jam 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Rumahnya di Dusun III Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara,”Terangnya
Setelah dilakukan penangkapan lanjut Kapolres, tim Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penggeledahan badan tersangka dan tempat, dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti 2 paket plastik klip bening masing masing berisi 57 butir dan 3 butir tablet yang diduga Narkotika Jenis Extacy dengan berat bruto 15,70 gram dan 1 unit timbangan digital.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,”Pungkasnya. (Nrd)