Politik

Penjelasan Bupati Terhadap Beberapa Kebijakan Yang Diambil Oleh Pemda Muratara

Bupati Muratara H. Devi Suhartoni saat menyampikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi Dewan

MURATARA, Bongkarmedia
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni memberikan penjelasan terhadap beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pemecatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, ASN dan TKS harus tinggal di Muratara, pelarangan mobil dinas keluar dari Muratara dan penerimaan TKS yang tidak transparan serta penurunan PAD Kabupaten Muratara.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka jawaban Eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi dewan terkait nota keuangan dan Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 yang berlangsung diruang rapat paripurna DRPD Kabupaten Muratara pada tanggal 29 september 2021 lalu.

Dalam kesempatan itu Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengatakan terkait ASN dan TSK harus tinggal di Kabupaten Muratara, hal ini dilakukan semata mata untuk efektivitas dalam melaksanakan tugas tugas dan akhirnya menimbulkan multi player efek terhadap perekonomian di Kabupaten Muratara.

“Kami selalu berusaha membuat kebijakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,”Katanya saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi fraksi dewan.

Selanjutnya Bupati menjelaskan terhadap pemecatan TKS dan SP3 di RSUD bagian IGD, keputusan ini diambil bukan suatu hal secara tiba tiba.

“Sudah sering kami mendidik, mengajari secara langsung kepada semua staf dan dokter di Rumah Sakit daerah kita terkhusus di IGD karna sebelum pemecatan sudah sering ditemukan masalah seperti tidak hadir lebih dari 5 kali dari pertemuan pertemuan yang ada dengan saya. Jika saya datang jam kapanpun kosong, pada saat itu saya jelaskan pada mereka, jorok dan tidak ada orang lagi seperti ini maka semua staf yang masuk tersebut TKSnya saya pecat dan dokternya saya SP3 kan,”Jelasnya

Hal itu dilakukan lanjut Bupati karna tidak serta merta dirinya datang kesitu (RSUD red) langsung memecat orang.

“Sudah hampir 10 kali saya datang ke Rumah Sakit dan tidak ada manusianya. Pada saat itupun saya tidak marah karna sebelumnya sudah saya kumpulkan, apa penyebab anda tidak bekerja ditengah malam maupun pagi hari ? Mereka menjawab capek pak, kalo capek silahkan tidur tapi beberapa orang harus tetap jaga IGD ini. Ketika saat itu saya hadir, mereka tidak ada dan sudah saya kasih tahu bahwa anda akan saya pecat TKSnya dan dokternya saya SP3 kan dan itu saya lakukan demi untuk kebaikan dari pada Kabupaten Muratara,”Jelasnya

Sedangkan terkait penerimaan TSK, Bupati mengatakan dirinya serius untuk  mengevaluasinya karna tidak disertai dengan kebutuhan jumlahnya disemua OPD saat ini. Termasuk di DPRD ini jumlahnya sudah melebihi dari ajuan awal dan Pemda akan review secara serius terhadap jumlah disemua lini karna merupakan suatu hal yang harus menjadi peraturan dimana Bems you of many for poeple bukan poeple for many.

“Masukan akan kami pertimbangkan  akan tetapi kami juga meminta kepada DPRD yang terhormat untuk mensosialisasikan dan mendidik para TKS untuk disiplinkan dan patuhi aturan,”Harapnya

Masih dikatakan Devi Suhartoni, masalah ASN yang tidak mau tinggal di Muratara, hal itu adalah pilihan mereka.

“Kami tetap dengan kebijakan ASN tinggal di Kabupaten Muratara namun kami perhatikan juga karna keluarga mereka tinggal di Lubuklinggau, selain itu kami memperhatikan juga peluang peluang kepada mereka pada hari jumat sore untuk pulang, jika mereka tidak mematuhi maka saya akan melaksanakan pendisiplinan termasuk menonjobkan mereka,”Ujarnya

Dalam hal Mobil OPD dipakai keluar lanjut orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan, laporan OPD ini sangat tidak profesional dan semua OPD ini akan direview.

“Terhadap pelarangan kebijakan mobil dinas keluar dari Kabupaten Muratara pada dasarnya kebijakan tersebut diambil dalam rangka efesiensi terhadap penggunaan mobil dinas dan mengurangi biaya pemeliharaan kendaraan dinas, sepanjang penggunaan mobil dinas memang diperlukan untuk kepentingan dinas tetap diperbolehkan dan harus tertib,”Timpalnya

Kemudian terhadap penurunan PAD sebesar 31 poin 83 persen, pihaknya sependapat agar lebih memfokuskan lagi kepada sumber sumber pendapatan melalui kejian potensi PAD dan akan memaksimalkan target PBBP2 melalui perbaikan data wajib pajak.

“Pendapatan dan belanja APBD Kabupaten Muratara saat ini masih sangat bergantung pada dana Transper dari Pemerintah Pusat seperti DBH, DAK, DAU, sehingga diperlukan aktif OPD dalam mengusulkan dana dana transper dari Pemerintah Pusat dalam upaya meningkatkan APBD Kabupaten Muratara. Sedangkan upaya Pemda mengantisipasi penurunan pendapatan daerah yaitu mengoptimalisasi sumber sumber PAD yang mengacu pada peraturan perundang undangan,”Pungkasnya. (Ans)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button