Sat Reskrim Polres Muratara Berhasil Amankan Pelaku Dompeng Ilegal
MURATARA, Bongkarmedia
Pada tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 15.00 wib, Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel berhasil mengamankan satu orang pelaku penambang emas illegal dengan cara mendompeng berikut barang buktinya.
Pelaku atas nama AN Bin AH (Alm) (37) yang beralamat di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara diamankan petugas Sat Reskrim Polres Muratara dilokasi tambang emas illegal yakni ditepi Sungai Tiku Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara sedangkan yang lainnya melarikan diri ketika disergap oleh petugas.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Muratara AKBP. Ferly Rosa Putra, SIK melalui Kasi Humas Polres Muratara AKP. Rahmad Kusnedi. Rabu (13/4/2022)
AKP. Rahmad Kusnedi menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Adupun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 titik diduga emas, 1 set Mesin Dompeng 4 inch (penghisap air dari sungai untuk disemprotkan ke tanah), 1 buah karpet penyaring emas, 1 botol air raksa, 1 buah pipa suntikan, 1 potong pipa suntikan, 1 potong pipa spiral dan 3 buah dulang,”Tutupnya. (**)