Sat Reskrim Polres Muratara Tangkap Pelaku Judi Online dan Judi Togel

MURATARA, Bongkarmedia
Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) tangkap dua pelaku perjudian, yakni judi online dan judi togel didua tempat yang berbeda.
Kedua tersangka ditangkap ketika sedang melakukan perjudian di Desanya masing masing
Tersangka pertama atas nama UN Bin Jahamat (63) warga Beringin Jaya Kecamatan Rupit, ditangkap pada tanggal 5 November 2021 di Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Sedangkan tersangka kedua atas nama B Bin Jamaludin warga Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo yang tangkap pada tanggal 6 November 2021 di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara
“Kedua tersangka ini ditangkat didua lokasi yang berbeda, jadi disini ada 2 LPnya yakni di Beringin Jaya Kecamatan Rupit dan di Setia Marga Kecamatan Karang Dapo. Barang Bukti (BB) yang kita amankan berupa uang sebesar 170 ribu dan 650 ribu rupiah, kemudian Buku tabir mimpi, buku rekap togel, 1 unit HP yang mengakses judi online. Barang bukti ini kami lakukan penyitaan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reakrim Polres Muratara AKP. Toni Saputra SH.SIK saat menggelar Press Release di Mapolres Muratara. Senin (8/11/2021)
Ia mengungkapkan, kedua tersangka ini telah beroperasi selama satu bulan dan enam bulan.
“Kedua tersangka ini ada satu yang korban dan satunya lagi masih kami dalami sedangkan untuk Bosnya akan kami lakukan pengembangan,”Terangnya
Untuk kronologis penangkapannya lanjut Kasat Reskrim, pada tanggal 5 November 2021 dan tanggal 6 November 2021 pihaknya mendapat informasi dari masyarakat diduga ada aktivitas perjudian.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari Sat Reskrim Polres Muratara melakukan upaya penangkapan, saat anggota kita tiba dilokasi ternyata memang betul mereka ini sedang melakukan perjudian,”Tuturnya
Atas perbuatan mereka kata Kasat Reskrim, mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Nrd)