sosial

Tahun 2021, Muratara Dapat Bantuan BSPS Sebanyak 217 Unit

H. Alfirmansyah, Kepala Dinas Perkim Muratara
MURATARA, Bongkar.com
Ditahun 2021, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 217 unit yang tersebar ditujuh Kecamatan.

Bantuan tersebut terdapat dalam dua ketegori, pertama, bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang kedua, bantuan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nominal bantuan sebesar 20 juta rupiah perunitnya.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat (Perkim) Kabupaten Muratara, Alfirmansyah mengatakan pahun 2021 ini Kabupaten Muratara mendapatkan bantuan BSPS sebanyak 217 unit rumah tak layak huni, sebanyak 162 unit dari dana APBN dan 55 unit dari DAK yang tersebar ditujuh Kecamatan.

“Yang mendapatkan bantuan dari dana APBN twrdapat di Kecamatan Rawas Ulu tepatnya di Desa Remban sebanyak 20 unit, Kecamatan Karang Jaya, di Desa Muara Tiku berjumlah 22 unit. Kecamatan Rupit didesa Lawang Agung sebanyak 20 unit. Di Kecamatan Karang Dapo yang mendapatkan bantuannya didesa Karang Dapo berjumlah 20 unit juga. Di Kecamatan Ulu Rawas, didesa Jangkat sebanyak 20 unit. Di Kacamatan Nibung, didesa Tebing Tinggi sebanyak 20 unit. Di Kecamatan Rawas Ilir didesa Mandi Angin sebanyak 40 unit. Jadi total keseluruhannya berjumlah 162 unit,”Bebernya

Sedangkan untuk bantuan BSPS dari DAK tersebut lanjut Kadis, hanya Kecamatan Rupit yang mendapatkan bantuan tersebut yang bagi kedalam tiga desa.

“Desa Karang Waru 20 unit, Desa Lubuk Rumbai Baru sebanyak 18 unit dan Desa Sungai Jernih sebanyak 17 unit,”Timpal Alfirmansyah yang sering disapa Apek.

Apek menjelaskan, nilai bantuan BSPS di tahun 2021 ini sebesar 20 juta rupiah perunitnya, Rp.17.500.000; untuk material dan Rp. 2.500.000; untuk upah tukang.

“Dari nominal 20 juta rupiah diatas tidak boleh ada pemotongan sepeserpun karna penerimaannya melalui by name by addres,”Pungkasnya. Nrd

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button