Tahun 2021, Muratara Dapat Kuota Delapan Ribu Sertifikat Tanah

MURATARA, Bongkarmedia
Tahun 2021 ini, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat kuota sebanyak Delapan ribu pembuatan sertifikat tanah dari Kementrian Agraria Republik Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muratara, Zairil usai mengadakan syukuran hari ulang tahun (HUT) Undang undang pokok Agraria ke-61 di Balai Desa Tanjung Beringin Kabupaten Muratara.
“Untuk ditahun ini (2021 red) kita ada 8 ribu pembuatan sertifikat tanah yang terbagi dalam beberapa desa, hal ini sudah kita laporkan dengan pak Bupati dan kami minta dukungannya dibeberapa desa tersebut,”Katanya. Jumat (25/9/2021)
Ia bersyukur karna pihaknya sudah melaksanakan upacara dalam rangka Ulang tahun Undang undang pokok agraria yang ke-61
“Alhamdulillah, sesuai amanat Menteri dan Presiden pada hari ini acara kita sudah dihadiri oleh Bapak Bupati. Kami sangat senang dan bahagia sekali karna beliau dapat menyampaikan sekaligus membacakan sambutan dari Menteri Agraria,”Ungkapnya
Menurutnya, banyak sekali hal hal yang telah diamanatkan disambutan Pak Menteri.
“Pada pokoknya beliau (Menteri Agraria red) akan melaksanakan persertifikatan tanah didaerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat khususnya di Kabupaten Muratara,”Ucapnya
Kedepan ia berharap, dengan adanya HUT Agraria ke-61 ini perangkat perangkat pemerintah dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan BPN dalam rangka percepatan sertifikat tanah diseluruh wilayah Kabupaten Muratara.
“Sekarang baru 30 persen tanah yang sudah disertifikat, harapan kedepan mungkin kita akan inventarisasi lagi seberapa banyak yang akan kita selesaikan,”Terangnya
Sementara itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengatakan dalam rangka memerangi kejahatan pertanahan atau yang dikenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bersama sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya.
“Beberapa kasus besar sudah diungkap,
ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum. Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari MafiaTanah. Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,”Katanya saat menyampaikan amanat Menteri Agraria
Dalam rangka percepatan PTSL lanjut Bupati, Kenteri Agraria mengajak Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai.
“Masih banyak dijumpai kendala sertifikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar
BPHTB,”Tutupnya. (Nrd)