Tak Puas Dengan Maling, Wiro Sableng Perkosa Nenek Nenek
MURATARA, Bongkarmedia
Tak puas dengan nyuri (Maling), Wiro Sableng kemudian perkosa nenek nenek.
Begitulah julukan yang pantas untuk seorang Wiro Purnama Bin Sul Heri (19) warga Dusun Pangkalan Desa Sukakarya Kecamatan STL. Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (MURA), pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap Saini Binti Sutar (63) warga Dusun II Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam kasus tersebut, Wiro Sableng (Wiro Purnama) dihadiahi timah panas oleh Sat Reskrim Polres Muratara karna mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Dedy Rahmad Hidayat membenarkan kejadian tersebut.
“Benar pada hari Sabtu tanggal 21 agustus 2021 sekitar jam 02:00 wib di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muaratara telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh saudara Wiro Purnama kepada saudari Saini Binti Sutar dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati atap rumah korban. Setelah pelaku masuk kedalam rumah, pelaku mencari cari barang berharga milik korban dan pada saat itu korban pun terbangun dan memergoki pelaku. Setelah pelaku dipergoki oleh korban, saat itu pula pelaku mencekik serta memukul korban dengan tangannya hingga korban tak sadarkan diri (Pingsan). Setelah korban sadar, ternyata pakaian yang dipakai oleh korban telah lepas semua termasuk pakaian dalamnya (Telanjang). Selanjutnya korban melihat isi rumahnya sudah berantakan dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang seperti 3 buah tabung gas elpiji berat 3 kg, 1 buah Mixser merk Philip warna merah, 1 buah tangki semprot merk BOSTEL, 1 (satu) buah handphone Nokia cepek dan Uang Rp. 700.000., (tujuh Ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000; kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Muratara,”Katanya
Setelah pihaknya menerima laporan dari korban kata Kasat Reskrim, pada hari sabtu tanggal 28 agustus 2021 sekitar jam 06.04 Wib, Wiro Purnama (Pelaku) ditangkap pada saat sedang duduk duduk dipinggir jalan di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya.
“Pada saat ingin ditangkap, pelaku melakukan perlawan dan mencoba kabur melarikan diri namun dapat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Polres Muratara,”Terangnya
Dari hasil BAP terhadap tersangka lanjut Kasat Reskrim, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan 3 orang temannya yakni Iklim, Jeri dan Reno yang mempunyai peran masing masing.
“Dalam kasus ini, Iklim berperan sebagai pemberi ide/otak awal mula untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian Wiro berperan sebagai pelaku masuk dan membuka atap rumah kemudian mencari barang barang berharga serta melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban. Jeri dan Reno berperan sebagai
pemantau situasi jika ada orang akan memberikan kode isyrat bersiul,”Ungkapnya
Sepanjutnya, pada saat tersangka Wiro beraksi mencari barang yang berharga didalam kamar, kemudian korban terbangun lalu menjerit dan pelaku langsung menutup mulut korban dengan bantal dan memukul korban dipundak leher bagian belakang hingga korban pingsan, melihat korban pingsan pelaku langsung berpikir untuk menyetubuhi korban saat itu dan langsung melepaskan celana korban kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan korban hingga sampai keluar sperma didalam kemaluan korban. Setelah Wiro selesai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kemudian pelaku mengambil barang barang milik korban berupa 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah tangki semprot ,1 buah mixser, uang sebanyak Rp.700.000, setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung pergi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Dan 285 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,”Pungkasnya. (Nrd)