PemerintahanUncategorized

Terkait Tapal Batas Muratara Dengan MUBA, Anggota Komisi II DPRD Muratara Angkat Bicara

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muratara, Taufik Haris. SH. (Foto Istimewa)

MURATARA, Bongkarmedia.com
Terkait tapal batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Taufik Haris anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara angkat bicara pada tanggal 26 Februari 2026

Ia menegaskan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah, yang secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka dengan ini kami menyatakan :

1. Menghormati dan menjunjung tinggi hukum bahwa Permendagri tersebut merupakan produk hukum yang sah, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

2. Menolak segala bentuk perubahan atau tindakan sepihak terhadap ketentuan batas wilayah yang telah ditetapkan, demi mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat dan menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kondusivitas daerah.

Menurutnya penetapan tapal batas antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten MUBA telah melalui proses panjang dan komprehensif oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mulai dari kajian administratif, penelitian dokumen historis, survei lapangan, hingga verifikasi teknis dan yuridis.

“Sangat disayangkan apabila masih terjadi klaim ulang oleh pihak tertentu terhadap batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi dan memiliki kekuatan hukum tetap,”tutupnya. (Rizqi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button